PN Siak Vonis Mati 4 Kurir Narkoba 73 Kg, Hakim: Ini Kejahatan Luar Biasa

Hukrim, Siak41 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa kasus peredaran narkotika skala besar, Kamis (14/8/2025). Total barang bukti mencapai 73 kilogram yang terdiri dari 54 kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi seberat 19 kg.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Cakra PN Siak terhadap empat perkara terpisah:

Epi Saputra alias Epi Bin Zahabi (135/Pid.Sus/2025/PN Sak)

Safrudis alias Saf Bin Rozali (136/Pid.Sus/2025/PN Sak)

Satria Adi Putra alias Eya Bin (Alm.) Edi Rahman (137/Pid.Sus/2025/PN Sak)

Syafril Hidayat alias Syafril Bin Darwizal (138/Pid.Sus/2025/PN Sak)

Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Hibrian dengan anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati menyatakan keempatnya terbukti sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I, sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Kasus ini bermula dari penggerebekan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, 9 Januari 2025, di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan–Siak, Lubuk Dalam.

Polisi menyita puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi dari mobil Wuling Confero putih. Barang haram itu dikirim dari Bengkalis menuju Pekanbaru untuk diserahkan ke Syafril di Siak, atas perintah bandar bernama Iwan dan Iyan (DPO).

Hakim menegaskan, jumlah narkotika yang disita bisa merusak masa depan ribuan orang.

“Ini adalah extraordinary crime, kejahatan luar biasa yang dampaknya menghancurkan bangsa. Bayangkan, jika 73 kilogram narkotika ini berhasil beredar, berapa banyak anak yang kehilangan masa depan, berapa keluarga yang hancur, dan berapa nyawa yang melayang. Peredaran gelap narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga merobek tatanan masyarakat,” tegas Ketua Majelis Hakim Muhammad Hibrian.

PN Siak menilai pidana mati adalah bentuk ketegasan penegakan hukum sekaligus peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500