SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang Laki laki dan seorang perempuan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di Jalan Datuk Setia Maharaja RT 03/RW 02 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak (20/03/ 2024).
RM als R (40) dan RD Als D (26) , diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 2 (Dua) paket diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 5,12 (Lima koma dua belas) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K,M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat , langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza, Kamis (21/3/2024).
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa menurut informasi dari masyarakat di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB informasi dari masyarakat di Jalan Datuk Setia Maharaja RT 03/RW 02 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Dari informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu.
“Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan satu orang laki laki yang berinisial RD alias D dan seorang perempuan inisial RM als R setelah dilakuka penangkapan dan penggeledahan terhadap RD Als D ditemukan 2 ( Dua ) paket Narkotika diduga jenis Shabu Shabu di dalam plastik merek Nice warana oren dan di bungkus 4 helai dengan kertas tisu yang dilempar ke tanah , setelah dilakukan interogasi terhadap RD als D dan RM als R mengaku adalah milik berdua yang di dapat dari DT ( DPO ),” jelasnya.
Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya yaitu 18 ( delapan belas ) buah plastik warna putih bening kosong, 4 ( empat ) helai tisu warna putih, 1 ( satu ) buah plastik merek Nice warna oren, 1( satu ) unit sepeda motor merek Beat warna merah BM 6932 DG dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
AKP Riza mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






