SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Keberadaan pupuk bersubsidi di Kacamatan Bungaraya saat ini menjadi momok bagi petani. Pasalnya, ketika petani ingin melakukan pemupukan demi mencapai hasil panen yang maksimal, pupuk susah didapatkan.
Jika pupuk sulit, tentu akan berpengaruh besar pada peningkatan hasil penen. Jika hasil panen tidak tercapai, maka hal itu akan berbanding terbalik dengan keinginan Pemkab Siak yang selama ini digembor-gemborkan setiap acara seremonial.
“Ini mau mupuk pupuk susah didapatkan, gimana mau meningkat hasil penennya. Mana peran Pemkab Siak terhadap upaya peningkatan hasil penen padi. Jangan hanya seremonial saja dong, buktikan kalau peduli sama petani,” kata Poniman petani Bungaraya kepada Publiknews.com, Sabtu (23/9/2023) di sawah miliknya.
Senada juga disampaikan petani lain, ia hanya mendapatkan pupuk sebanyak 25 kilogram saja untuk tanaman padi seluas satu hektare. Sementara, untuk mencapai hasil panen yang maksimal, pupuk yang dibutuhkan sebanyak 200 kilogram perhektare.
“Bagaimana mau meningkat panennya, saya satu hektare cuma dapat pupuk 25 kg. Padahal yang kami butuhkan 200 kg,” kata Arul.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Siak Irwansah Putra, melalui Koordinator Penyuluh Kecamatan Bungaraya Nining Andriyani, SP mengatakan, saat ini keberadaan pupuk di Bungaraya ada. Namun untuk penyaluran ke petani prosesnya rumit tidak seperti dahulu.
“Kalau pupuk ada, cuma penyalurannya tak sama seperti dulu lagi. Harus pakai KTP dan Photo petani langsung. Pokonya rumit sekarang ini, kasihan petaninya,” kata Nining saat dikonfirmasi melalui saluran telepon genggamnya.
Wanita yang akrab disapa Adon itu juga menjelaskan, saat ini petani dibenturkan dengan sistem yang ada. Menurutnya, sistem yang diterapkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Regulasi sistem atau mekanisme berubah dipertengahan tahun 2022 dari T Puber yang E-RDKK sekarang I Puber yang E-Alokasi pertengahan Agustus 2023 sampai dengan sekarang.
“Petani dibenturkan dengan sistem, kalau dulu pakai RDKK, berganti ke E-RDKK dan berganti lagi E-Alokasi. Di mana pada sistem yang saat ini petani harus bawa KTP asli dan pemilik lahan asli,” terangnya.
Memang, lanjut Adon, semua itu sudah kesepakatan antara pemerintah dan intansi lain. Karena sudah menjadi kebijakan, mau tak mau harus dijalankan.
“Ini sudah menjadi kebijakan pusat, mau tidak mau harus kita jalankan. Kalau tidak, nanti kita yang menyalahi aturan pulak,” tambahnya.
Adon juga menerangkan, untuk pupuk subsidi tingkat pengawasannya sangat ketat. Dari mulai Mabes Polri hingga Kejagung dilibatkan. Sementar regulasi pupuknya menjadi panjang dan sulit.
“Sekarang pengawasan pupuk melibatkan Mabes Polri dan Kejagung. Regulasinya susah, pemerintah pusat tidak tahu kondisi di lapangan. Petani akhirnya yang menjadi korban,” bebernya.
Selain sulit, kata Adon, kuota pupuk subsidi di Kecamatan Lumbung Padi itu ada pengurangan. Sehingga, untuk meningkatkan hasil panen tergantung pada petani itu sendiri.
“Kuota dikurangi, proses pengambilannya sulit. Kalau dulu dalam perhektar 200 kg untuk urea, sekarang tinggal 100 kg. Kalau mau hasil panen maksimal, petani harus membeli yang non subsidi. Tentu itu khusus petani yang mampu, kalau yang nggak mampu tentu pasrah dengan keadaan,” tegasnya.
Adon juga berharap, permasalahan pupuk itu sangat butuh peran semua pihak. Sehingga, apa yang diharapkan petani bisa terpenuhi.
“Harapan saya, semua pihak harus bergandeng tangan demi petani. Karena petani adalah Raja, kalau tidak ada petani, kita tidak bisa makan nasi,” tukasnya.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






