Diduga Curi Buah Sawit Milik PT TKWL, Empat Tersangka Diamankan Polres Siak

Hukrim, Siak2,221 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Empat orang ini terpaksa berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya, mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik perusahaan Teguh Karsa Wanalestari (TKWL) pada Rabu, (1/2/2023) malam.

Hal itu dibenarkan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Iptu Tony Prawira, dikatakannya, dari keempat pelaku itu dua diantaranya pegawai perusahaan. Sementara dua lagi masyarakat biasa sebagai penampung. Selain empat orang tersangka, sekitar 200 Tandan Buah Sawit ikut diamankan sebagai barang bukti.

“Kejadian malam hari, buat laporan ke kita dini hari, pelaku ada empat orang. Dua pegawai perusahaan dan dua lagi masyarakat sebagai penampung,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi Publiknews.com, Kamis (2/2/2023) sore.

Kasat juga mengatakan, dua pegawai perusahaan itu bertugas sebagai pengendali dari dalam. Sementara, dua warga lagi sebagai pengangkut dan pembeli.

“Penggelapan itu terjadi karena pegawainya yang kondisikan dibantu 2 warga yang angkut dan beli. Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Sementara itu, bagian Hubungan Masyarakata (Humas) PT TKWL Adli Bonar Siregar mengatakan, kejadian itu sudah ditangani oleh kepolisian.

“Sudah ditangani Polres Siak, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres,” kata dia singkat.

 

Laporan: Koko



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500