SIAK,(publiknews.com) – Pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau. Dua korban yakni NRF dan AAA berusia 6 tahun telah dicabuli oleh AMD (69), pelaku termasuk salah seorang tokoh di wilayah Kecamatan Kandis.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan LS (32) yang merupakan orang tua salah seorang korban yakni NRF. LS melapor ke Polsek Kandis, Selasa 14 Januari 2020 pagi bahwa telah terjadi kasus pencabulan terhadap anaknya.
“Kejadian diketahui bermula saat korban bercerita kepada orang tua korban bahwa korban sering dicabuli dengan cara disuruh memegang kemaluan terlapor dan terlapor memeluk sambil menciumi korban dan juga memegangi kemaluan korban,” Ungkap Kapolsek Kecamatan Kandis, Kompol Indra Rusdi SH kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Lanjut Kapolsek Kandis, usai menerima laporan, pihaknya kemudian mengarahkan Wakapolsek Kandis, AKP YM Joni bersama Kanit Reskrim, IPTU Arpandy, SH beserta anggota Reskrim BRIPKA Arnol Martua, SH dan anggota Bhabinkamtibmas BRIPKA Sapta Rahmadianto, SH untuk segera mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Kandis guna proses lebih lanjut.
Dikatakannya, bersama dengan pelaku turut diamankan satu helai celana dalam warna biru sebagai barang bukti. Terhadap Korban sendiri, akan dibawa ke RSUD Siak untuk dilakukan visum.
Berdasarkan kasusnya, pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Laporan : Wahyu
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar