SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Dua pelaku pencurian Radiator Genset Merk Isuzu 30kva Turbo Type 4JB1T dan sebuah aki basah diamankan tim opsnal Polsek tualang, pelaku berinisial AP (39), HS (35) dan 1 orang Inisial RS (DPO), yang terjadi di Jl. M. Yamin tepatnya di Dinasti Karoke, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Kamis (16/11/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah) kemudian melaporkan ke Polsek Tualang.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku kasus tindak pidana pencurian berupa Radiator Genset Merk Isuzu 30kva Turbo Type 4JB1T dan 1 (satu) buah aki basah oleh unit Reskrim Polsek Tualang, Sabtu (18/11/2023).
Kompol Arry mengatakan, awal mula kejadian tersebut ketika pelapor sedang berada di Kota Pekanbaru kemudian mendapat informasi dari saksi 1 bahwa Radiator Genset telah hilang.
“Kejadian berawal pada saat pelapor/korban sedang berada di Kota Pekanbaru, selanjutnya pelapor dihubungi oleh saksi 1 yang menjelasakan bahwa sebuah Radiator Genset Merk Isuzu 30kva Turbo Type 4JB1T dan 1 buah aki basah telah hilang,” ucap Kapolsek kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Kapolsek juga mengatakan, bahwa dari informasi tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000.
“Mendengar informasi dari saksi 1 korban terkejut dan menyuruh saksi 1 untuk melakukan pencarian barang yang hilang tersebut di sekitar lokasi kejadian. Korban mengalami kerugian sekitar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah),” ungkapnya.
Mendapat laporan pada Hari Sabtu Tanggal 18 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB. Kemudian tim opsnal unit reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang diduga melakukan pencurian.
Dari informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan karyawan pelapor/korban.
“Lalu tim opsnal pun langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang bernama inisial AP yang tidak lain adalah karyawan pelapor/korban yang bekerja di tempat polapor/korban. Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku inisial AP, ia mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut bersama 2 (dua) orang rekannya yang masing-masing bernama inisial HS dan RS (DPO),” terang Kapolsek.
Sekira pukul 14.00 WIB tim ospnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Adi Susanto, S.H langusng melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HS di daerah Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam.
Setelah dilakukan introgasi, Kapolsek mengatakan pelaku berinisial HS mengakui telah melakukan pencurian barang tersebut bersama AP dan RS.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku inisial HS dan menjelaskan bahwa pelaku inisial HS benar telah melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan pelaku inisial AP dan inisial RS ( DPO). Dan alat yang digunakan yaitu 1 unit mobil merk Daihatsu xenia warna merah dengan Nomor Polisi B2959 KFT, ” terang Kapolsek lagi.
Kemudian pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tualang guna proses lebih lanjut. Pasal yang diterapkan kepada Pelaku, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutup Kompol Arry.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






