SIAK, (Publiknews.com) – Untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang saat ini menimbulkan kisruh di Kecamatan Bungaraya Siak, Riau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak mengadakan supervisi dan penguatan kelembagaan bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan(Panwascam) dan PKD se – Kecamatan Bungaraya pada Senin, (28/1/2018) di Kantor Panwascam Bungaraya. Dalam agenda itu, Bawaslu menyampaikan aturan pengawasan APK yang banyak terpasang di Bungaraya.
Tujuan dari kegiatan itu adalah untuk menyamakan persepsi antara panwaslu selaku penegak aturan pemilu dan pihak pihak tetkait, salah satunya insan media sebagai stake holder yang menjalankan fungsinya dalam memberikan edukasi, informasi dan sebagai sosial kontrol terkait pelaksanaan kebijakan publik yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah termasuk Bawaslu.
“Kita sudah mengirimkan sebanyak tiga orang komisioner Bawaslu Siak ke Bungaraya. Tujuannya, agar tidak terjadi perbedaan persepsi dengan pihak-pihak terkait,” kata ketua Bawaslu Siak M Royani kepada Publiknews.com di ruang kerjanya.
M Royani juga menekankan, dalam menghadapi masalah APK di Bungaraya, Panwaslu harus meningkatkan koordinasi dan kumunikasi dengan pihak terkait.
“Saya tekankan kepada Panwascam Bungaraya, agar selalu berkoordinasi dengan PPK, PPS, Pol PP dan pemerintah Desa.
Dimana terkait pemasangan dan penertiban APK ada beberpa hal yang harus diperhatikan sesuai PKPU 23 Tahun 2018 dan Perbawaslu 33 tahun 2018 dan SE Bawaslu no 1990,” tegasnya.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar