SIAK,(Publiknews.com) – Sehubungan dengan surat edaran Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia nomor:1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tanggal 23 November 2018 dan surat instruksi Bawaslu provinsi Riau nomor : 195/RI/PM/XI/2018 tanggal 28 November 2018, Banwaslu Siak akan menindak APK yang melanggar aturan di Kecamatan Tualang, Jum’at (11/1/2019).
Hal ini merupakan laporan masyarakat terhadap adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Billboard wilayah Kecamatan Tualang.
“Kita dapat laporan bahwa ada APK yang terpasang di Billboard, Senin (7/1) lalu sudah kita surati parpol yang memasang APK di Billbord itu, sepertinya tidak diindahkan, kita akan lakukan tindakan sesuai aturan, kemungkinan hari ini kita akan melakukan penyitaan APK tersebut,” jelas Ketua Bawaslu Siak Moh Royani saat dihubungi Publiknews.com melalui sambungan telepon, Jum’at (11/1/2019) siang.
Ditambahkan Moh Royani, bahwa memasang APK di Billboard itu merupakan pelanggaran, karena bilboard itu milik pemerintah maupun perorangan, hal itu terkesan tidak adil.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar