SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) lantik sebanyak 58 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau, Senin (16/11/2020) pagi di Gedung Jaya Perkasa.
Sebagai ketua Panwascam, Ahmad Syahyudi berharap, agar semua yang sudah dilantik menjadi anggota PTPS dapat menjalankan amanah dengan sebaik mungkin.
“Setelah dilantik hari ini, maka seluruh anggota yang sudah mengambil sumpah harus bisa menjalankan amanah dengan sebaik mungkin,” kata Syahyudi.
Syahyudi juga menjelaskan, sebelum dilantik, pihaknya sudah melakukan penjaringan terlebih dahulu mulai Oktober kemarin dengan jumlah pendaftar 116 orang.
“Penjaringan kita mulai bulan Oktober kemarin. Jumlah pendaftar 116 dan yang lolos 58 orang sesuai jumlah TPS yang ada di Bungaraya,” terangnya.
Sementara itu, Camat Bungaraya Amin Soimin mengatakan, meski sempat viral di media massa sebelum pelantikan, ia berharap kejadian itu anggap saja sebagai pelajaran berharga.
“Sempat viral di media Online masalah di Bungaraya ini. Tapi janganlah itu menjadi penghalang, anggap saja itu sebagai ujian awal. Kita harus siap dikritik selagi demi kebaikan bersama,” kata Camat.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Ketua Panwascam Ahmad Syahyudi, 58 anggota PTPS yang lolos itu dari masing-masing Kampung. Seperti dari Kampung Jatibaru sebanyak 8 orang, Kemuning Muda 6 orang, Buantan Lestari 6 orang, Tuah Indrapura 6 orang, Jayapura 9 orang, Bungaraya 12 orang, Dayang Suri 3 orang, Temusai 2 orang, Langsat Permai 4 orang dan Kampung Suak Merambai 2 orang.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar