SIAK, (Publiknews.com) – Terkait adanya dugaan indikasi penggelembungan surat suara yang terjadi pada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau yang sempat menghebohkan jagat politik di kota istana beberapa waktu lalu, hingga kini masih dalam proses. Sehingga, hasil dari proses tersebut belum bisa diketahui oleh publik.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Ahmad Rizal kepada Publiknews.com menjelaskan, pihaknya menunggu hasil dari Bawaslu Siak.
“Sampai saat ini kita masih menunggu hasil dari Bawaslu. Karena mereka yang menangani kasus PPK Bungaraya,” kata Ahmad Rizal Sabtu, (4/5/2019) sore di halaman gedung Mahratu Siak.
Ahmad Rizal juga mengatakan, terkait sanksi yang dilanggar oleh PPK Bungaraya itu, sepenuhnya diserahkan ke Bawaslu.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar