SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Sejumlah oknum dosen di beberapa perguruan tinggi di Kabupaten Siak, Riau, diduga melarang mahasiswa untuk menyampaikan pendapat melalui aksi damai yang digelar di depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Kabupaten Siak.
Tindakan tersebut menuai kritik tajam dari kalangan mahasiswa, salah satunya disuarakan oleh Riyan Azhari, yang menyebut pelarangan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan intelektual.
Riyan menilai bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi kebebasan berpikir dan berekspresi.
“Ketika kampus membungkam mahasiswanya, maka matilah fungsi kampus sebagai pusat peradaban,” ujarnya, Jumat (25/4/25).
Menurutnya, tindakan pelarangan dan intimidasi terhadap mahasiswa tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dalam lingkungan akademik. Tetapi juga mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap regulasi pendidikan dan hak konstitusional warga negara.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8 menyebutkan bahwa mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara ilmiah, berekspresi, dan berorganisasi di lingkungan kampus. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
“Belajar itu tidak hanya di dalam kelas. Pendidikan sejati mencakup pembentukan karakter, kesadaran sosial, serta keberanian menghadapi persoalan nyata di masyarakat. Aksi damai yang dilakukan mahasiswa adalah bagian dari proses pendidikan itu sendiri,” lanjut Riyan.
Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi semestinya menjadi benteng nilai-nilai intelektual dan kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, segala bentuk pembungkaman terhadap aspirasi mahasiswa dianggap sebagai langkah mundur bagi kemajuan pendidikan dan demokrasi di Indonesia.
“Mahasiswa tidak boleh dibungkam. Ketika ruang demokrasi dimatikan di kampus, maka kita tengah menyaksikan perlahan-lahan kematian peradaban,” pungkas Riyan.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






