Tanpa Kartu Vaksin, Bepergian Keluar Kota Dipersulit, Masyarakat Meranti Mengeluh

Kesehatan, Nasional4,902 views

MERANTI, PUBLIKNEWS.COM – Setiap warga Kepulauan Meranti, Riau yang hendak keluar kota harus bisa menunjukkan bukti sudah Vaksin kepada satgas Covid-19. Tentunya, pemberlakuan itu memberatkan masyarakat. Sementara, keberadaan Vaksin sendiri langka.

Konyolnya, ketika masyarakat hendak divaksin harus mengantri hingga kehabisan. Hanya sebagian orang yang mendapatkan antrian tersebut.

“Kita mau berangkat dipersulit vaksinasi lah, harus pergi rapit antigen lah, vaksinasi pertama tidak ada, terus datang pulak yang kedua, badan saya gemuk ngecek darah gak bisa disuruh vaksin tidak di kasih, terkadang bingung kami sebagai masyarakat dengan pelayanan seperti ini,” kata Lisya warga Meranti Kepada Publiknews.com, Sabtu (28/8/2021).

Lisya mengatakan, saat ia ingin pergi ke Batam Kepulauan Riau dan ke Pekanbaru, harus menjalani pemeriksaan di pelabuhan Tanjung Harapan oleh pertugas penanganan Covid -19.

“Mereka bilang belum vaksin dan belum rapid antigen tidak boleh berangkat, lantas kami kerja di luar kota Kepulauan Meranti bisa apa. Apa harus menunggu covid berakhir baru bisa berangkat. Mau rapit antigen mahal di RSUD Meranti. Keadaan pandemi seperti ini, bukan memperudah masyarakat malah mempersulit. Jangan sampai vaksin hanya sebagian oknum tertentu yang bisa mendapatkan,” tegas Lisya.

Sementara itu, Ketua forum komunikasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kepulauan Meranti berharap, agar masyarakat tidak dipersulit dan tidak terkesan dipaksakan.

“Harus ada solusi yang baik dari instansi terkait, jangan menambah beban masyarakat yang ingin bepergian. Kebijakan wajib vaksin menjadi PR besar bagi Pemerintah Daerah,” kata Ucok Alexsander.

Ucok juga mengatakan, saat ini pemerintah daerah belum mampu menyediakan vaksin untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Meranti. Sedangkan masyarakat Meranti mayoritas cari nafkah di luar daerah.

“Sementara jika masyarakat ingin bepergian ke luar kota diwajibkan untuk vaksin, nah ini yang banyak dikeluhan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap, setidaknya ada pengecualian dari pemerintah daerah melalui Satgas Covid-19 untuk memberikan rekomendasi bagi masyarakat yang belum divaksin agar mereka bisa bepergian, baik untuk kegiatan usaha mereka maupun ingin kembali ke kampung halamannya.

“PCR tetap diwajibkan, sehingga menurut kami, tidak akan menyulitkan masyarakat. Beda halnya jikalau pemerintah kita sudah menyediakan seluruh vaksin bagi masyarakat dan sejauh ini masih terlalu banyak kebutuhan vaksin yang harus dipenuhi namun belum mampu disediakan,” jelas Ucok.

Sebelumnya, Upaya Satuan tugas Covid-19 Kepulauan Meranti mulai
mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pelaku perjalanan keluar dan masuk daerah. Pemberlakuan ini dimulai Rabu (14/7/2021) yang telah lalu terkesan berjalan efektif.

Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Satgas Covid-19, semasa AKBP Eko Wimpiyanto SIK bersama beberapa pihak lainnya, Selasa (13/7/2021) malam.

Kesepakatan tersebut berdasarkan Surat edaran Gubernur Riau Nomor 129/SE/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau. Salah satu poinnya adalah melengkapi diri dengan kartu dan atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Berdasarkan surat tersebut, setiap calon penumpang kapal domestik keluar dan memasuki wilayah Kepulauan Meranti tujuan perjalanan antar kabupaten dan kota dalam provinsi akan diperketat dengan pemeriksaan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Sementara, ketentuan bagi penumpang yang melaksanakan perjalanan antar provinsi juga diberlakukan sama. Namun ditambah dengan surat keterangan hasil negatif PCR yang diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu harus melampirkan e-HAC atau riwayat perjalanan secara jujur.
Pengetatan dengan pengawasan penuh ini dilakukan di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang.

Hal senada juga dikatakan Petugas Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, Suharto mengatakan aturan tersebut diberlakukan selama status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Aturan ini wajib. Kami akan memperketat pengawasan oleh tim gabungan di Pelabuhan Domestik Tanjung Harapan Selatpanjang. Jika tidak lengkap, maka calon penumpang kami minta harus putar balik,” kata Suharto.

Menurut Suharto, untuk awal pemberlakuan aturan masih terbilang longgar, hal ini dikarenakan masih belum tersosialisasi dengan baik.

“Untuk surat edaran terkait penerapan hal ini berdasarkan Surat Edaran Kemenhub dan Gubernur Riau, dan itu baru kemarin kita terima dan tadi malam langsung kita lakukan rapat bersama,” ujarnya.

“Aturan itu hari ini mulai diberlakukan sesuai kesepakatan rapat tadi malam. Namun dalam penerapannya untuk hari ini masih banyak masyarakat yang belum bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi. Itu masih kita berikan toleransi karena pertimbangan banyak masyarakat yang belum mengetahuinya dan besok baru kita perketat,” jelasnya.

Kendati demikian, untuk berjalan dengan baik, ditambahkan Suharto pihaknya akan mengatur dimulai dengan setiap calon penumpang yang akan membeli tiket.

“Setiap agen kapal sudah kita beritahu, dimana setiap calon penumpang yang akan membeli tiket wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, setelah itu di pintu masuk juga akan diberlakukan ketika akan mengambil boarding pass dan ketika akan keluar dari terminal menuju pelabuhan,” ungkapnya lagi.

Menjawab semua itu, Stok vaksin Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, mulai menipis dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini membuat program percepatan vaksinasi menjadi kurang maksimal.

“Vaksin pertama itu yang kita belum tahu, yang ada vaksin kedua, pokoknya secepatnya kami minta. Akan tetapi dari provinsi juga belum pasti,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kepulauan Meranti Muhammad Fahri saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya.

Menurut dia, dengan krisisnya persediaan vaksin tersebut, maka pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang belum menerimanya menjadi kurang maksimal. Fahri mengatakan tempat penyimpanan vaksin di Gudang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti kosong sejak Rabu (7/7/2021) malam kemarin. Ada datang namun permintaan cukup banyak.

Hingga saat ini, Dinas kesehatan setempat masih menunggu datangnya pasokan vaksin dari Pemerintah Provinsi Riau. Namun ternyata ketersedian di sana juga menipis.

“Iya, vaksin di provinsi juga belum ada. Saat ini lagi dalam proses pengiriman,” katanya.

Fahri mengatakan dari 10 puskesmas yang ada di Kepulauan Meranti, hanya satu puskesmas yang memiliki vaksin yaitu Puskesmas Alah Air dengan jumlah 6 vial. Kemudian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti sebanyak 19 vial dan belum tahu mereka bagikan ke siapa saja.

Satgas telah memberitahukan kondisi tersebut kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk segera dikirimkan stok vaksin Covid-19. Namun Fahri mengaku belum mengetahui kepastian kapan pasokan vaksin tersebut akan datang.

Terkait kemungkinan keterlambatan pemberian vaksin dosis kedua akibat mulai menipisnya stok vaksin, dan vaksin juga belum tahu kapan ada, Fahri mengatakan hal tersebut tidak terlalu menjadi masalah. Ini mengingat rentang waktu pemberian suntikan selanjutnya 14 hari sampai 28 hari bagi lansia.

“Tapi sebenarnya tak masalah jika terlambat dua atau tiga hari,” tutupnya.

 

Laporan: THZ
Editor: Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500