JAKARTA, PUBLIKNEWS.COM – Di tengah wabah mondial virus corona baru atau Covid-19, Republik Rakyat China (RRC) konsisten mengangkangi hukum internasional dan memancing ketegangan di wilayah perairan yang mereka klaim sebagai miliknya.
Dalam beberapa hari belakangan ini, dunia menyaksikan konsentrasi armada China di perairan Laut China Selatan. Secara sepihak, China juga memberikan nama untuk 25 pulau, beting, terumbu, serta 55 gunung dan punggung laut di perairan itu.
Menurut dosen hubungan internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Teguh Santosa, manuver China di Laut China Selatan konsisten dengan sikap China yang mengabaikan hukum internasional di kawasan.
“China selalu menggunakan klaim kuno bahwa perairan itu adalah milik mereka, seolah-olah mereka sedang hidup di era ratusan tahun yang lalu. Seperti saat pendiri Dinasti Yuan Kublai Khan berkuasa di daratan China dan memaksakan negeri-negeri lain untuk tunduk kepada mereka. China mengabaikan kenyataan bahwa setelah Perang Dunia Kedua banyak negara baru yang memiliki hak kedaulatan atas wilayah perairan yang diakui berbagai perjanjian internasional, seperti UNCLOS 1982,” ujar Teguh Santosa dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (30/4/2020).
“China memperlihatkan dengan terang benderang bahwa mereka enggan menghormati hukum internasional,” sambung dosen politik Asia Timur ini.
China kembali mengajukan klaim atas perairan tersebut pada tahun 2009. Pada tahun 2013, ketika Filipina yang merasa dirugikan oleh klaimmengajukan gugatan ke Permanent Court of Arbitration (PCA) di Belanda, China mengabaikan gugatan.
Di tahun 2016, PCA memutuskan bahwa China tidak memiliki hak atas perairan Filipina. Lagi-lagi China tidak menganggap keputusan itu ada.
“Desember tahun lalu pun Indonesia hubungan Indonesia dan China sempat memanas karena China memasuki Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia tanpa izin. China juga marah Indonesia menggunakan nama Laut Natuna Utara untuk wilayah perairan Natuna yang menjadi hak kedaulatan Indonesia,” ujar Teguh mengingatkan.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar