Ini Enam Tokoh yang Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Nasional3,195 views

JAKARTA, (Publiknews.com) – Pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional pada November 2019 kepada enam tokoh nasional. Para pahlawan ini dinilai telah memberikan sumbangsihnya bagi kemajuan bangsa Indonesia, baik di masa sebelum kemerdekaan maupun sesudah kemerdekaan.

Berikut Keenam tokoh tersebut:

1. Ruhana Kuddus
2. Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi
3. Prof Dr M Sardjito
4. Prof KH. Abdul Kahar Mudzakkir
5. DR (HC) MR A.A Maramis
6. KH. Masjkur.

Pengukuhan keenam tokoh ini didasarkan atas persetujuan Presiden Joko Widodo atas usulan Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, keenam tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat umum dan syarat khusus untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional.

Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara, membenarkan bahwa seusai kewenangan, Kementerian Sosial sudah menyampaikan 20 nama yang diusulkan kepada presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

“Selebihnya, hal ini merupakan kewenangan Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan atas persetujuan Presiden Joko Widodo, dalam menetapkan nama-nama pahlawan nasional,” kata Mensos, di Jakarta, Jumat (08/11/19).

Dalam keterangan tertulisnya, ia menambahkan, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, proses pengusulan nama calon pahlawan dapat disampaikan masyarakat kepada bupati/walikota yang kemudian diajukan kepada gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.

Nantinya, usulan calon pahlawan akan diperiksa oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) melalui penelitian dan pengkajian.

Setelah lolos pertimbangan TP2GD, gubernur dapat merekomendasikan calon pahlawan tersebut kepada Mensos melalui Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial yang berada dibawah Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial guna verifikasi kelengkapan administrasinya.

Calon pahlawan akan kembali diperiksa oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Apabila memenuhi kriteria, maka Mensos akan mengajukan calon pahlawan tersebut kepada presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan penganugerahan gelar pahlawan nasional sekaligus tanda kehormatan lainnya.



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar