SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Mandau menangkap pasangan suami istri (Pasutri) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Sungai Lipai Kampung Muara Bungkal, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Jumat (06/10/2023).
Pelaku tersebut berinisial TEH (54) dan SS (45) diamankan berikut barang bukti 8 (delapan) buah plastik klip besar yang berisikan diduga narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 37.98 (tiga puluh tujuh koma sembilan puluh delapan) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.M.SI melalui Kapolsek Sungai Mandau Iptu Aris Purba, SH menerangkan, bahwa penangkapan bermula informasi dari masyarakat.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Jekson untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata Iptu Aris kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023) sore.
Lanjut Iptu Aris menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada Jumat 6 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB personel Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket diduga narkotika jenis Sabu yang disimpan terduga pelaku di dalam rumah.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar