SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Sempat melarikan diri, DPO tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat atas barang berupa plastik roll jenis PE-strech film sebanyak 10 (sepuluh) paket milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, Perawang Kembali diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang.
Dua orang DPO berinisial RJS alias D (33) dan TT (29) diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tualang di dua lokasi berbeda.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tim Opsnal Polsek Tualang telah melakukan penangkapan 2 pelaku DPO tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat barang milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Perawang, yang mana 4 palaku penggelapan sudah ditangkap terlebih dahulu,” kata Kapolsek Arry kepada wartawan, Minggu (24/9/2023) siang.
Setelah adanya interogasi terhadap Pelaku mengenai barang milik PT.IKPP yang sudah diamankan, atas perintah Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH melalui Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH bersama tim Opsnal mengejar 2 DPO tersebut dan melakukan penangkapan.
“Pada Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB, pelaku RJS alias D diamankan di rumahnya Jl Rasau Kuning, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku lainnya ditangkap pada tanggal 23 September saat berada di Provinsi Sumatera Barat.
“Sedangkan pelaku utama TT pada Sabtu 23 September 2023 sekira pukul 08.00 WIB diamankan tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat,” tambhanya.
Penggelapan dan pertolongan jahat tersebut terjadi pada 25 Agustus lalu. Pada kejadian itu menyebabkan kerugian terhadap PT.IKPP. Kompol Arry juga menjelaskan bahwa pelaku yang telah diamankan berjumlah 6 orang.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat 25 Agustus 2023 sekira pukul 23.55 WIB di Gerbang Gate 3 Pindo Deli lokasi pabrik PT. IKPP Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Yang mengakibatkan kerugian pihak PT. IKPP Perawang sebesar Rp175 juta dan total tersangka yang sudah ditangkap berjumlah 6 orang, yang kemarin 4 orang ditambah sekarang 2 orang,” terangnya.
Dari kejadian tersebut barang bukti yang didapat dari pelaku berupa 1 unit HP Android Samsung dan 1 unit Mobil Avanza no. Pol BM 1696 SL. (Yg digunakan Thio Tanjung).
Dengan perbuatan tersebut, Kompol Arry menegaskan sesuai Pasal yang berlaku tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan acaman 5 tahun Penjara,” tutup Kompol Arry.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






