Polsek Tualang Siak, Amankan Pelaku Curat Sekaligus Penadahnya

Hukrim, Siak597 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto, SH berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku Curat dan Penadah di Kecamatan Tualang, Jumat (15/9/23) pukul 14.00 WIB.

Pelaku Curat yang ditangkap tersebut berinisial M.S (23) dan T.M.D alias T (33) di Jl.Suka Maju belakang Pasar KM.04 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Sementara pelaku penadah berinisial HS (24) di Jl. Panda Gg. Pelita Bunut Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang dan PS (33) di Jl. Pandan Workshop Bunut Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku Curat dan penadah tersebut.

“Tim Opsnal Polsek Tualang telah mengamankan pelaku Curat dan penadahnya di Kecamatan Tualang. Pelaku tersebut ditangkap karena melakukan Pencurian dan Penadah berupa 3 (tiga) unit Handphone yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F11 dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi note milik korban,” kata Kompol Arry kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023) siang.

Kejadian tersebut diketahui pada Selasa 12 September 2023 sekira pukul 06.30 WIB di Jl. Pipa Caltex RT.007 RW. 001 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kompol Arry juga menjelaskan, awal mula kejadian tersebut saat orang tua pelapor sedang pergi ke masjid namun pintu rumah tidak dikunci.

“Awal kejadian saat orang tua pelapor bangun untuk melaksanakan Shalat Subuh ke masjid, pintu hanya tertutup tapi tidak dikunci. Ketika pelapor bangun dari tidur dan melihat 3 (tiga) unit Handphone sudah tidak ada lagi. Kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Tualang Arry Prasetyo, S.H., M.H memerintahkan tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan. Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto, S.H , melakukan penyelidikan klarifikasi terhadap saksi dan bukti, serta menelusuri penguasa barang bukti dan didapat fakta-fakta mengenai identitas serta keberadaan para pelaku.

“Pada Jumat tanggal 15 September 2023 berdasarkan bukti yang cukup yang kita dapat, lalu tim sekira pukul 14.00 WIB mulai mencari keberadaan dari para pelaku dan penadahanya HS dan PS berhasil ditangkap di Kampung Pinang Sebatang Timur,” terangnya.

Selanjutnya tim melanjutkan pencarian dan berhasil menangkap pelaku Curat MS dan dan T.M.D alias T di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Barang yang lain sudah dijual kepada orang lain yang tidak dikenal dan para pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolsek Arry juga mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tualang.

“Untuk barang bukti berupa (satu) buah kotak Handphone merk Vivo Y12 kita amankan. Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHpidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun keatas,” tutup Kompol Arry.

 

Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500