SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto, SH mengamankan diduga pelaku pembuat rekaman secara sepihak Video Pornografi, Kamis, (14/9/23) pukul 16.00 WIB.
Pelaku tersebut berinisial BT (33), pekerjaan Tani, yang memiliki identitas warga dari Padang Torok (Sumatera Barat).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku Pornografi tersebut.
“Polsek Tualang telah mengamankan diduga pelaku Pornografi berinisial BT pada Kamis 14 September 2023 di Kampung Tualang,” kata Kapolsek Tualang kepada wartawan, Jumat (15/9/2023) sore.
Kompol Arry menjelaskan bahwa pelaku tersebut ditangkap karena merekam korban dari kamar mandi rumah pelaku yang berdampingan sebanyak 6 kali.
“Pelaku ditangkap karena melakukan rekaman menggunakan Handphone miliknya di kamar mandi rumah kontrakannya yang berdampingan dengan kamar mandi rumah korban tersebut, pelaku mengakui sudah memvideokan korban sebanyak 6 (enam) kali dengan Handphone yang berbeda-beda,” terang Kompol Arry.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 06.00 WIB di Jl. Empat Suku Gg. Kenari RT 003 RW 007 Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kompol Arry juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut ketika korban sedang mandi, mendapati Handpone di atas kamar mandi.
“Awal kejadian yaitu sewaktu korban inisial ELT sedang mandi di kamar mandi di belakang rumah kontrakan korban, tiba-tiba korban melihat ada Handphone di atas kamar mandi, saat itu korban mandi dalam keadaan tanpa busana, selesai mandi korban kembali melihat ke atas kamar mandi dan ternyata Handphone yang korban sebelumnya lihat sudah tidak ada lagi,” jelas Kapolsek.
Kemudian korban keluar dari kamar mandi, selesai berpakaian, korban pergi menuju rumah saksi 2 inisial HN dengan kondisi gemetaran dan gugup untuk memberitahu atas kejadian yang korban alami di kamar mandi korban tersebut, dan memberitahu bahwa Handphone yang korban lihat Android warna putih.
“Setelah itu HN bersama korban langsung menuju rumah tetangga korban mengecek video tersebut ternyata pelaku yang berusaha menghapus lalu dicek lagi di aplikasi sampah ternyata dijumpai vidieo rekaman tersebut,” ucapnya.
Dari penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa satu unit Handphone Android milik pelaku, Kapolsek juga mengatakan saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tualang.
“Untuk barang bukti berupa satu unit HP Android Infinix warna putih kita amankan, dan tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan sesuai Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tutup Kompol Arry.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






