SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Kecamatan Bungaraya, menangkap IM (30) pelaku pencurian di Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (13/9/2023).
Seperti diterangkan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Bungaraya AKP Selamet, dikatakannya, kejadian itu berawal dari laporan warga atas nama Suryogi bahwa rumahnya dibobol maling.
Melihat kondisi ventilasi jendela rumahnya sudah dalam keadaan rusak, korban melakukan pengecekan ke dalam rumah dan didapati barang miliknya hilang. Setelah itu korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Bungaraya.
“Awalnya pada Jumat (8/9/2023) korban tak sadar bahwa rumahnya sudah disatroni maling. Melihat ventilasinya rusak, kemudian korban mengecek kamar anaknya. Ternyata, laci lemari sudah dalam keadaan rusak dan barangnya hilang,” kata Kapolsek kepada Publiknews.com, Kamis (14/9/2023) malam.
Kapolsek juga mengatakan, barang yang hilang itu berupa satu unit Tablet merk Advand dan satu unit Handphon merk Advand Nasa Plus.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.900 ribu,” tambahnya.
Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, pelaku mengakui bahwa aksinya itu sudah tiga kali di Kampung Tuah Indrapura.
“Selama ini pelaku sudah tiga kali beraksi di Kampung Tuah. Diantaranya pada bulan Juli 2023 pelaku menggasak uang sejumlah Rp1 juta dan Rp2 juta di tempat yang berbeda,” terang Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana. Dan saat ini pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolsek Bungaraya.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Bungaraya. Dan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat ke-1 dan ke-5 KUHPidana,” tukasnya.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






