Polsek Tualang Siak, Tangkap Pelaku Penggelapan Ban Tronton

Hukrim, Siak183 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH mengamankan diduga pelaku penggelapan yang melarikan diri ke Sungai Pakning (Bengkalis), Selasa (12/9/23) pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial A (37) merupakan supir yang berdomisili di Dusun III Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan tersebut.

“Pelaku ditangkap karena menggelapkan 9 Psc Ban Mobil Tronton milik CV. Eta Pratama Abadi (EPA) dengan kerugian Rp27.300.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), kejadian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 07.45 WIB di Bengkel CV. Eta Pratama Abadi Jalan Pemda Km.11 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak,” jelas Kapolsek kepada wartawan, Rabu (13/9/2023) sore.

Kapolsek juga menerangkan, bahwa kejadian tersebut bermula pada saat pelapor menghubungi pelaku melalui Handphon milik pelaku namun tidak aktif.

“Karena HP pelaku tidak aktif, kemudian pelapor pergi ke lapangan dan menemukan mobil dalam keadaan kosong/tidak ada supir. Lalu pelapor menemukan 9 Pcs Ban amobil Tronton sudah diganti dengan ban yang sudah tidak layak pakai berikut ban depan mobil sebanyak 3 Pcs telah diganti dan ban bagian belakang mobil sebanyak 6 Pcs,” terangnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor langsung menghubungi saksi II selaku pemilik CV Eta Pratama Abadi. Tak terima dirugikan sebesar Rp27.300.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Saksi Melaporkan hal tersebut ke Polsek Tualang.

Kompol Arry juga mengatakan barang bukti pembelian ban tersebut sudah diamankan dan pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun.

“Untuk barang bukti berupa Kwintansi pembelian ban kita amankan. Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara,” tutup Kompol Arry.

 

Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500