Polsek Tualang Tangkap Pelaku KDRT

Hukrim, Siak148 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim opsnal Polsek Tualang Tangkap Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Minggu (10/9/2023).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku KDRT tersebut.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial JM alias M (48) pelaku KDRT yang merupakan ayah kandung dari korban R (22),” kata Kapolsek Tualang kepada wartawan, Senin (11/9/2023) siang.

Dari keterangan pelapor Nurhai Hotnida Br. Nainggolan istri pelaku, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 9 September 2023 pukul 23.24 WIB di Jl. Empat Suku RT 003 RW 007 Kampung Tualang.

Kapolsek juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula pelaku yang sedang emosi terhadap istrinya kemudian korban berusaha menenangkan.

“Awal mula kejadian tersebut pelaku datang dan masuk ke kamar langsung memarahi istrinya (pelapor). Mendengar pelaku memarahi istrinya lalu korban inisial R berusaha menenangkan pelaku, selanjutnya pelaku semangkin emosi tidak karuan lalu mengancam hendak membunuh istrinya,” terangnya.

Lanjut Kapolsek menjelaskan, saat mendengar perkataan itu, korban membela ibunya selanjutnya pelaku mencekik leher korban yang merupakan anaknya dengan kencang sehingga membuat korban sulit bernafas.

“Melihat kejadian tersebut pelapor Nurhai Hotnida Br. Nainggolan berusaha melepaskan tangan pelaku dari leher korban. Lalu pelaku menendang kaki sebelah kiri korban dan karena ketakutan korban pergi ke luar rumah selanjutnya pelapor Nurhai Hotnida Br. Nainggolan dan korban pergi ke Polsek Tualang untuk melaporkan kejadian tersebut,” lanjut Kapolsek.

Dengan adanya laporan tersebut dan Visum dari RSUD, pada Minggu tanggal 10 September 2023 pukul 02.00 WIB Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH memimpin tim Opsnal untuk melakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

Kompol Arry menjelaskan tersangka berinisial JM alias M melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara.

“Saat ini tersangka berada di Rutan Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut,” tutup Kapolsek.

 

Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500