SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Warga Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau sempat diresahkan oleh pelaku pencurian kotak infak.
Berdasarkan informasi dari kepolisian Sektor Bungaraya, setidaknya ada empat tempat ibadah yang sudah digasak maling. Diantaranya, Masjid Nurul Huda, Mushalla Ar-Rahim, Mushalla Az-Zikkrullah dan Mushalla Nurul Iman.
Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Bungaraya AKP Selamet. Dikatakannya, pelaku yang meresahkan tempat ibadah sudah tertangkap.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Bungaraya. Pelaku mengakui sudah empat tempat ibadah yang ia gasak kotak infaknya,” kata Kapolsek kepada Publiknews.com, Jumat (8/9/2023) malam.
AKP Selamet juga menceritakan, kronologi penangkapan pelaku. Diterangkannya, pada Jumat (8/9/2023) sekira pukul 09.00 WIB, saat dilakukan penyelidikan diduga pelaku sedang berada di Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh. Atas informasi tersebut Kapolsek Bungaraya memerintahkan tim Opsnal Polsek Bungaraya segera meluncur dengan dibantu tim Opsnal Polsek Sabak Auh.
“Saat menangkap pelaku, kita dibantu tim opsnal Polsek Sabak Auh. Tanpa ada perlawanan pelaku langsung kita amankan di Mapolsek Bungaraya untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Kapolsek juga mengatakan, pelaku merupakan remaja pengangguran yang berasal dari Kecamatan Sungai Apit.
“Pelaku AN diketahui warga Parit Sempurna Kecamatan Sungai Apit. Selama ini dia belum bekerja atau pengangguran,” tambahnya.
Sebelumnya, lanjut Kapolsek, aksi pelaku sempat terekam CCTV saat melakukan pencurian kotak infak di Masjid Nurul Huda. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Berdasarkan laporan pengurus Masjid dan CCTV, kita langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” tukasnya.
Kapolsek juga berharap, agar seluruh masyarakat Kecamatan Bungaraya bekerja sama dalam mewujudkan situasi Kamtibmas.
Sebelumnya, pada Rabu (6/9/2023) sempat beredar di sejumlah group WhatsApp tentang adanya pelaku pencurian kotak infak. Aksi pelaku terekam CCTV Masjid.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






