SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Polisi RW adalah anggota Polri berpangkat Bintara dan Perwira, yang merupakan pembina dalam hal menjaga kamtibmas di wilayah binaan kamtibmasnya di luar personel Bhabinkamtibmas, dan sekali dalam sepekan wajib mendatangi Ketua RW dan RT untuk mendengarkan, mencatat, menganalisa, serta menyelesaikan permasalahan yang ada. Hal tersebut disampaikan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.M.S.I, saat pimpin Apel Bulanan di Aula Kantor Camat Tualang pada, Rabu (6/9/2023).
Apel tersebut juga dihadiri oleh para PJU, Camat Tualang, serta personel Polisi RW jajaran Polres Siak yang dilengkapi dengan badge dan rompi serta dihadiri Bhabinkamtibmas.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk analisa dan evaluasi atas kinerja serta laporan hasil kegiatan Polisi RW,” kata Kapolres.
Ia menyampaikan bahwa tugas pokok kepolisian adalah untuk menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakkan hukum, melindungi mengayomi serta melayani masyarakat.
“Polisi RW mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, kemudian memberikan solusi. Intinya, keberadaan Polisi RW harus dirasakan oleh masyarakat,” sebutnya.
Lebih lanjut, Kapolres Siak berpesan agar personel melaksanakan tugas dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab. Tentunya dalam hal mencegah munculnya tindak kejahatan serta terwujudnya situasi Kamtibmas yang kondusif .
“Peran sebagai Polisi RW bukan sekedar kewajiban, tetapi jadikan sebagai panggilan jiwa untuk membantu masyarakat dalam memberikan atau mencari solusi dari setiap permasalahan yang terjadi di tempat bertugas. Tetap semangat, Together We Are Strong,” pesan Kapolres.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






