SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Gasib bersama Opsnal Polres Siak berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan di wilayah Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, lima orang pelaku ditangkap dilokasi dan waktu serta tempat yang berbeda, Selasa (29/8/23).
Pencurian tersebut dilakukan oleh lima orang pelaku dengan inisial R (41) alias Makdang, WH (25) alias Kentung Kampret, GN (38), HR (52), dan ER (18).
Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman.S.D, S.H, M.H. menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi di kedai milik Korban berinisial Rafidya Putra Pertama (26).
“Kejadian pencurian dengan pemberatan yang dilakukan lima orang pelaku tersebut terjadi pada bulan Juli 2023 di Dusun Suka Maju Rt. 003 / Rw. 003 Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, di kedai milik Korban Rafidya Putra Pertama (26), sesuai dengan Laporan Polisi: LP/12-B/VII/2023/Riau/Res Siak/ Sektor Koto Gasib,” kata Kapolsek kepada wartawan, Rabu (30/8/2023) sore.
Kapolsek juga menerangkan, kronologi penangkapan tersebut, berawal dari tertangkapnya satu orang pelaku dalam perkara lain yang disebutkan kasus pembongkaran rumah di Koto Gasib.
“Pengungkapan dan penangkapan lima orang pelaku pencurian tabung gas oleh Opsnal Polres Siak dan Unit Reskrim Polsek Koto Gasib yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda L.Pakpahan, S.H tersebut berawal dari tertangkapnya satu orang pelaku berinisial R (41) alias Makdang (residivis) dalam perkara lain, yakni pembongkaran rumah warga di Koto Gasib yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap empat orang pelaku lainnya yang melakukan pencurian tabung gas Elpiji 3 kg sebanyak 200 tabung,” terangnya.
Menurut Kapolsek, kelima orang pelaku pencurian ini merupakan warga Kecamatan Koto Gasib, yang salah satu pelakunya juga merupakan seorang yang baru saja keluar dari lapas.
“Pelaku R (41) alias Makdang ini merupakan seorang residivis yang baru keluar dari LP lebih kurang satu tahun. Ia juga merupakan otak pelaku dari pencurian yang sudah meresahkan di kalangan masyarakat Koto Gasib,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, bahwa pelaku pencurian yang berinisial R diamankan Polres Siak, sementara Keempat pelaku lainnya diamankan di Rutan Mapolsek Koto Gasib.
“Saat ini satu orang pelaku pencurian R (41) alias Makdang diamankan di Polres Siak. Sementara itu empat orang pelaku WH (25) alias Kentung Kampret, GN (38), HR (52), dan ER (18) kita amankan di Rutan Mapolsek Koto Gasib guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dari penangkapan itu barang bukti yang diamankan dari pelaku didapati 8 buah tabung gas Elpiji 3 kg,” tambah Kapolsek.
Keempat pelaku ini dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






