SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Empat tersangka dengan inisial DP (31), JS (55), EMK(24) dan J (42) tersangka penggelapan barang berupa plastik rol jenis Pe-Stretch Film milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Perawang diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tualang, Sabtu (26/8/23).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan empat tersangka penggelapan milik perusahaan itu. Kejadian Jumat 25 Agustus 2023 sekira pukul 23.55 WIB di Gerbang Gate 3 Pindo Deli lokasi pabrik PT. IKPP Perawang KecamatanTualang Kabupaten Siak,” kata Kapolsek kepada wartawan, Senin (28/8/2023) sore.
Sesuai keterangan saksi bahwa awal mula kejadian ketika pelapor mendapat laporan dari Dian Sena Security 3 Pindo Deli yang menjelaskan bahwa ada satu unit mobil container yang membawa plastik rol.
“Atas info tersebut, pelapor langsung menuju lokasi kejadian. Di sana ditemukan bahwa memang benar ada sebuah mobil trailer yang membawa container sudah keluar melewati Gerbang Gate 3 dengan menggunakan dokumen SPC (Surat Pengantar Container/fiktif),” tambah Kapolsek.
Kompol Arry juga menjelaskan, kejadian saat penangkapan terhadap pelaku saat diberhentikan dan ditemukan barang bukti.
“Benar saja, ketika mobil trailer pengangkut container tersebut berhasil diberhentikan di jalan Rasau Kuning yang jaraknya lebih kurang 1 km dari gerbang gate 3, yang menghentikan saudara Tambat Pulungan karena di telpon Dian Sena. Selanjutnya Pelaku inisial DP berhasil diamankan berikut barang bukti sisa plastik rol tersebut. Menurut pengakuan DP, ia telah berhasil menurunkan di jalan Rasau Kuning sebanyak 16 rol,” jelasnya.
Setelah itu pelaku berinisial DP menjelaskan, lanjut Kapolsek, kepada pelapor ia mengaku bahwa ia disuruh oleh SS (DPO) dan TT ( DPO) untuk membawa dan menurunkan barang tersebut dari dalam Pindo Deli blok L menuju jalan Rasau Kuning. Selanjutnya pelaku inisial DP menjelaskan lagi bahwa dalam mengakut plastik rol tersebut ia dibantu oleh pelaku yang lain J, E dan J.
Dari laporan Pelapor, selanjutnya dilakukan penyelidikan berupa klarifikasi para saksi dan penelitian dokumen-dokumen dan dikuatkan barang bukti, selanjutnya Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo. SH. MH, merintahkan tim opsnal yg dipimpin AKP. Adi Susanto.SH untuk melakukan penyelidikan.
“Lalu tim opsnal yang dibantu oleh kru safety melakukan penangkapan para tersangka dan mengamankan barang bukti,10 (sepuluh) palet plastik rol jenis Pe-Strech Film, 1 (satu) unit mobil Trailer BM 8124 TU, 1(satu) unit Kalimat SBP 41, 1 (satu) unit Forklip, 1 (satu) unit Container 40 pit dengan NO HASU. Serta para tersangka yang berhasil diamankan 4 (empat) dari jumlah 6 (enam) orang, sedangkan 2 (dua) orang DPO/melarikan diri,” tukasnya.
Kerugian yang dialami pihak PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk Perawang sebesar Rp 175 juta. Keempat tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengatakan sudah 2 kali melakukannya, barang tersebut dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di Perawang. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang guna proses hukum.
Dengan perbuatannya tersebut, Kapolsek mengatakan keempat Tersangka dikenakan Pasal 372 dengan hukuman empat tahun penjara.
“Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” tutupya.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






