SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023, sebanyak 464 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Siak diberikan Remisi Umum (RU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Kamis (17/8/2023) siang.
Hadir dalam acara itu, Bupati Siak Alfedri, Wakil Bupati Siak Husni Merza, Kepala Rutan Kelas II B Siak Tongggo Butar-Butar, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, Dandim 0322 Siak Letkol Inf. M. Faisal Effendi, Sekda Siak Arfan Usman, Pimpinan OPD, dan 3 orang perwakilan tahanan yang mendapat remisi.
Kepala Rutan kelas II B Siak Tonggo Butar-Butar menyampaikan, jumlah tahanan yang saat ini yang ada di Rutan kelas II B Siak mengalami over kapasitas 6 kali lipat.
“Dapat kami sampaikan dalam kesempatan ini, bahwa dari kurang lebih 700 warga binaan yang ada di Rutan Siak, dari kapasitasnya 128 penghuni, saat ini mengalami over kapasitas 6 kali lipat dari jumlah tampungan. Ini menjadi suatu tantangan bagi kami dan juga para penegak hukum, dalam melakukan tugas-tugasnya yang telah diberikan,” kata Karutan Siak.
Kepala Rutan Siak juga menyampaikan, bahwa 100 persen warga binaan yang saat ini berada di Rutan Siak merupakan warga asli Siak dan tidak ada dari Kabupaten lain.
“Dalam moment yang baik ini kami sampaikan, kami berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pembinaan dan pelayanan kepada warga binaan yang notabennya 100 persen merupakan warga dengan KTP asli Siak, tidak ada dari Kabupaten Lain,” ucapnya.
“Tahun ini kita memberikan remisi kepada 464 warga binaan, dengan 463 itu kategori RU 1 artinya narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman mulai dari 1 sampai 6 bulan. Dan 1 orang mendapatkan RU II yang artinya setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman, hari ini juga narapidana bisa kembali ke masyarakat,” terangnya.
Kepala Rutan Siak ini juga berharap dapat bekerjasama dengan lebih baik dengan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah over kapasitas yang sedang terjadi.
“Besar harapan kami, semoga di masa yang akan datang kita bisa bekerjasma untuk mengatasi over kapasitas yang terjadi di Rutan Siak, kiranya pak Bupati berkenan menghibahkan tanahnya untuk pembangunan lapas baru,” harapnya.
Dari kurang lebih 700 orang Narapidana yang ada di Rutan Siak saat ini, sebagian besar merupakan tahanan dengan kasus penyalahgunaan dan pengedar Narkotika.
Dalam kegiatan tersebut Bupati Alfedri menyampaikan kepada warga binaan yang menerima remisi agar menjadi pribadi yang lebih baik dan selaku meningkatkan keimanan.
“Kami mengucapkan selamat kepada narapidana yang hari ini menerima remisi, kami harap kedepannya agar menjadi pribadi yang lebih baik, dan kami berpesan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, jadilah insan yang taat hukum berakhlak mulia dan berbudi luhur,” ujarnya.
Alfedri juga mengucapkan terima kasih kepada instansi penegak hukum yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan fungsi hukum dan hak asasi manusia.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Forkopimda dan instansi terkait yang telah turut serta dalam memberi dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi kebenaran hukum dan HAM,” ucapnya.
Dalam pemberian remisi tersebut dari tiga orang perwakilan warga binaan, satu orang penerima remisi umum II atau langsung bebas atas nama M.Rifai.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






