Satres Narkoba Polres Siak, Musnahkan Barang Bukti 57,33 gram Sabu

Hukrim, Siak104 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak musnahkan barang bukti sebanyak 57,33 (lima puluh tujuh koma tiga puluh tiga) gram narkoba jenis sabu-sabu di teras Mapolres Siak, Kecamatan Dayun, Jumat (11/08/2023).

Kegiatan itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH, dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Siak yang diwakili oleh Panitera PN Siak Baginda Firmansyah, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Siak diwakili Jaksa Penuntut Topan Rohmatullah, SH, KBO Satres Narkoba Polres Siak Ipda F. Manurung, SH , perwakilan lembaga anti narkoba (Lan) Kabupaten Siak Indah.

Pemusnahan itu dilaksanakan dengan cara melarutkan serbuk narkoba jenis sabu-sabu dengan air lalu diblender, kemudian dibuang ke dalam lubang Water Closed (WC).

Pemusnahan disaksikan tersangka terkait dengan narkotika tersebut, dengan mengenakan baju tahanan warna orange, GRB (25) menyaksikan pemusnahan barang haram tersebut.

Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan itu, merupakan hasil tangkapan tim Satres Narkoba Polres Siak beberapa waktu lalu.

“Pada Jumat, kami bersama para undangan yang hadir melaksanakan pemusnahan BB hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Siak, dan saya pastikan penyidik bekerja secara profesional,” kata kasat kepada wartawan, Minggu (13/8/2023) pagi.

Ia berharap, dari hasil penangkapan yang dimusnahkan itu kerjasama stakeholder semakin erat dalam mencegah masuknya narkoba ke Kabupaten Siak yang merupakan daerah rawan dan lintas peredaran narkoba.

“Harapan kita, agar partisipasi dan kolaborasi dalam penanggulangan narkoba di Kabupaten Siak semakin bersinergi agar bebas dari bahaya narkoba,” tambah Kasat.

AKP Sihol juga mengatakan, pemusnahan itu sebagai bentuk sinergitas bersama dalam keseriusan memberantas narkoba. Selanjutnya, ia menyampaikan informasi kepada masyarakat pada umumnya terkait dengan pencapaian kinerja Satres Narkoba Polres Siak.

“Tentunya kami akan terus melakukan pengungkapan kasus dan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan juga mensosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten Siak tentang bahaya narkoba,” tutup Kasat.

 

Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500