SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim Opanal Polsek Tualang, Polres Siak amankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Tualang, Minggu (21/5/2023).
Warga di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak itu, diduga telah menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur berinisial PBS yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto,SH telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
“Pelaku SH (42) ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka, dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau,” kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/5/2023) siang.
Pelaku Inisial SH disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka sudah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” terang Kompol Arry.
Awal mula kejadian pada tanggal yang sama pelapor diberitahu oleh saksi untuk menanyakan kepada anaknya apakah memang benar kabarnya Korban inisial PBS sudah disetubuhi (pelaku). Lalu pelapor memanggil korban dan korban mengatakan bahwa memang benar bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh Pelaku.
“Perbuatan tersangka dapat berakibat buruk pada psikologi korban,” katanya.
Barang Bukti yang diamankan kejadian tersebut berupa satu helai baju lengan warna merah, satu helai celana pendek warna merah, satu helai bra warna merah muda, satu helai celana dalam warna hijau dan satu helai singlet warna putih.
Kompol Arry mengatakan, pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka di rumahnya di kawasan Kecamatan Tualang. Perbuatan itu dilakukan pelaku sudah berulang kali di tahun 2023.
“Tersangka melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap korban tersebut di rumahnya yang terletak di kawasan Kecamatan Tualang dan sudah dilakukan berkali-kali,” tutup Kapolsek.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






