Bejat, Priya di Siak Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Lima Kali

Hukrim, Siak405 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim Opsnal Polsek Tualang amankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Tualang, tepatnya di Jalan Baru Bakal, RT 002 RW 002, Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (18/5/23 ) sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto, SH beserta Tim langsung melakukan penyelidikan tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

“Dari keterangan ibu korban awal mula kejadiannnya pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 01.30 WIB yang mana pada saat itu korban inisial AY (17) tertidur di kamar bersama adiknya tiba-tiba datang pelaku Inisial Y(43) ayah kandung korban dan menghampiri korban langsung meraba tubuh korban dan memegang payudara korban,” terang Kapolsek kepada wartawan, Jumat (19/5/2023) siang.

Ia juga menerangkan bahwa saat itu korban tidak dapat melawan.

“Korban tidak dapat melawan selanjutnya pelaku langsung membuka celana yang dikenakan oleh korban beserta celana dalam miliknya, kemudian pelaku memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Lebih kurang 10 menit, alat kemaluan pelaku mengeluarkan cairan putih/sperma ke atas perut korban, selanjutnya cairan tersebut dibersihkan oleh pelaku menggunakan kain, setelah itu pelaku meninggalkan korban di dalam kamarnya,” jelasnya.

Pengakuan korban inisial AY bahwa dia setubuhi oleh pelaku sejak tahun 2019 (sejak korban berusia 14 tahun) secara berkelanjutan hingga 5 kali.

Dengan adanya laporan tersebut Kemudian Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, S.H., M.H memerintahkan tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto, SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah tim tiba di rumah pelaku di Jalan Baru Bakal ,RT 002 RW 002, Kampung Tualang Timur, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berbeda dirumahnya, dan pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah menyetubuhi korban mulai sejak tahun 2019 atau sebanyak 5 kali,” jelas Kapolsek.

Barang Bukti yang diamankan kejadian tersebut berupa 1 set pakaian korban, 1 potong celana hawai warna merah milik tersangka. Selanjutnya terhadap pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut.

 

Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500