SIAK, (Publiknews.com) – Selama bulan Februari 2019, tercatat sudah delapan (8) orang warga Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau harus berpisah dengan keluarganya gara-gara Narkoba. Ntah apa yang ada dalam benak para pelaku itu hingga setia sebagai pemuja barang haram tersebut meski harus melanggar hukum.
“Apa sih enaknya barang seperti itu, selama ini yang sering kita ketahui para pelaku kelakuannya banyak keanehan yang muncul ketika mereka mengkonsumsi barang haram itu. Tapi kenapa, bukan semakin berkurang malah makin bertambah saja penikmat barang tersebut,” kata Badru warga Bungaraya kepada Publiknews.com Jum’at, (8/3/2019) malam saat bersenda gurau dengan beberapa temannya.
Badru juga menceritakan, bahwa selama bulan Februari lalu, di Kecamatan Lumbung padi itu sudah tiga kali terjadi penangkapan pelaku Narkoba.
“Setahu saya, selama bulan Februari kemaren sudah tiga kali terjadi penangkapan di Bungaraya. Yang dari jajaran Polres Siak dua kali, dan dari jajaran Polsek Bungaraya sendiri satu kali,” urainya.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, dikatakannya, untuk penangkapan pelaku Narkoba di Bungaraya pihaknya sudah meringkus 5 Orang diduga pelaku Narkoba dalam dua penangkapan.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar