SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kasus penyalahgunaan modal di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam penjualan Tandan Buah Segar (TBS) PT Siak Prima Nusalima memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Siak telah melaksanakan tahap II kepada tersangka ES, Kamis (9/3) dan rekannya tersangka S, Rabu (8/3) sehari sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka tersebut (ES dan S) menjalani proses hukum terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal PT Siak Prima Nusalima (SPN) dalam penjualan Tandan Buah Segar (TBS) melalui pihak ketiga tahun 2011-2012.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intel Rawatan Manik membenarkan proses tahap II kedua tersangka penyalahgunaan modal PT SPN tersebut.
“Benar, sudah berlangsung proses tahap dua kedua tersangka, sejak sehari lalu hingga hari ini,” kata Kasi Intel kepada wartawan, Kamis (9/3/2023) petang.
Untuk proses tahap II tersangka ES, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus (Kasipidsus) Huda Hazamal.
Sementara, sehari sebelumnya, untuk tahap II tersangka S, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Topan Rohmatullah.
Kasipidsus Kejari Siak, Hedy menerangkan bahwa tersangka ES diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal dalam penjualan Tandan Buah Sawit (TBS) PT SPN melalui pihak ketiga pada tahun 2011 hingga 2012.
“Tersangka ES disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Ayat (1) huruf A, huruf B dan ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Hedy.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa PT SPN merupakan perusahaan yang modalnya bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, PTPN V dan IPB.
“Dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala bagian keuangan, ES dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum menunjuk tersangka S selaku pihak ketiga untuk melakukan kerja sama dalam penjualan Tandan Buah Segar (TBS). Akibat ulahnya itu, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 milyar,” urainya.
Usai proses tahap II berlangsung, tersangka ES dititpkan di Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura, sementara untuk tersangka S ditahan kembali di Rutan Mapolres Siak selama dua puluh hari kedepan dengan pengawalan ketat oleh personil dari Polres Siak.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






