SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak kembali menangkap diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kali ini seorang pemuda terpaksa diamankan karena diduga memiliki narkotika jenis Ekstasi di Jalan Lengkeng, Gang Lengkeng, Rt.004 Rk.002 Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (7/3/2023).
HC (24) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 10 (sepuluh) butir diduga Narkotika jenis Ekstasi.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasatres Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aipda Jhon Hendro untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Sihol kepada wartawan, Rabu (8/3/2023) pagi.
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan pada Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB personil Satres narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku ditemukan 10 (sepuluh) butir diduga Narkotika Jenis Ekstasi yang disimpan di dalam lemari kamar.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui 10 butir diduga pil ekstasi tersebut ia peroleh dari D,” terang AKP Sihol.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Beberapa barang lain juga ikut kita amankan, seperti telfon genggam yang digunakan pelaku,” lanjutnya.
Kasatres Narkoba itu juga menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat,” tutupnya.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






