Wakajati Riau Akmal Abbas, Jadi Narasumber Restorative Justice

Hukrim, Pekanbaru370 views

PEKANBARU, PUBLIKNEWS.COM – Wakil Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH,MH menjadi narasumber dialog dalam program Tanya Jaksa dengan tema Restorative Justice, Selasa (24/1/2023) malam di Gedung Graha Pena.

Dalam penyampaiannya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH menjelaskan, Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

“Dalam masalah ini, semua kita hadirkan dengan mencari satu tujuan yaitu perdamaian antara kedua beleh pihak tersangka dan korban. Tidak ada tuntut menuntut dalam perkara Restorative Justice ini,” kata Akmal dalam siaran Persnya.

Adapun syarat perkara bisa ditutup demi hukum atau dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Selain itu adanya pengecualian terhadap tindak pidana tertentu, dimana mekanisme pelaksanaan secara sederhana dapat dimaknai bahwa suatu perkara dapat dihentikan penuntutannya jika memenuhi syarat-syarat yang berlaku, dengan adanya Perja nomor 15 Tahun 2020 ini Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan ingin mewujudkan keadilan di tengah masyarakat dan Kejaksaan lebih responsif terhadap nilai dan norma yang ada di masyarakat.

“Tentu semua itu sesuai dengan syarat-syarat yang menjadi pedoman untuk perkara tersebut diselesaikan secara Restoratif,” tutupnya.

 

Laporan: Koko



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500