Kejari Meranti, Musnahkan Barang Bukti Narkoba

MERANTI, PUBLIKNEWS.COM – Upaya Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Menuju Wilayah Birokrasi Beralih Melayani (WBBM) maka dari itu Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti memusnakan sebanyak 51 perkara yang sudah inkracht (mempunyai hukum tetap).

Selain itu, perkara yang banyak ditanggani bulan Desember 2020 sampai bulan Mei 2021 yang Inkracht atau sudah diputuskan oleh hakim pengadilan Negeri dan berkekuatan hukum tetap.

“Kasus yang mendominasi rata – rata kasus Narkoba, yang kedua Kasus 303 KUHP (perjudian) dan perkara umum lainya,” kata Kajari Kepulauan Meranti Waluyo SH MH melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (B3R) Beni Yarbert SH Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, Perkara dari bulan Desember 2020 sampai Juni 2021, dan untuk perkara narkotika yang dimusnahkan ini rata-rata sampel karena sebagian sudah dimusnakan oleh pihak penyidik Polri, barang yang kita musnahkan hari ini yakni berupa Shabu, pil Exstasi, mancis ,bong, kaca panbo, Hensphone, timbangan digital, TV, Laptop dan lainya.

“Barang Bukti ini kita musnakan di kantor Kejari Meranti dan disaksikan oleh pihak Diskes, Polri, Koramil dan pihak Lapas Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Beni.

Ia berharap, kedepanya tindak pidana kejahatan di Kepulauan Meranti dapat menurun dan masyarakat dapat mengetahui efek bahaya dari penyalahgunaan Narkotika dan tidak pidana lainya.

Laporan: THZ
Editor: Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500