TIMIKA, (Publiknews.com) – Personel polisi dari Polres Mimika dibantu Brimob BKO Gorontalo dan BKO Kalimantan Barat (Kalbar) kembali merazia rumah-rumah warga di Kilometer 11 Timika. Sebanyak 39 busur dan 200 anak panah berhasil diamankan.
Polisi merazia kepemilikan senjata tajam ini untuk mengantisipasi terjadinya konflik. Selain itu, menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mimika, Papua, tetap berjalan kondusif.
Kasat Sabhara Polres Mimika, Iptu Matheus mengatakan, bukan hanya busur dan anak panah, petugas juga mendapati sebilah parah dan senapan angin. Dalam razia tersebut, petugas mendatangi rumah-rumah warga mengambil senjata-senjata tajam tersebut.
“Senjata-senjata tradisional ini didatangkan dari Ilaga, Puncak dan Nduga,” kata Matheus kepada wartawan di Mapolres Mimika, Papua, Kamis (24/10/2019).
Menurut dia, polisi sudah mengimbau kepada warga agar tidak memproduksi senjata tajam berupa anak panah busur dan lain sebaginya. Bila kedapatan, pelaku akan ditangkap dan diproses hukum.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar