Tertangkap Basah, Dua Wanita Gunakan Modus Pembeli untuk Curi Emas di Siak

Hukrim, Siak77 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM- Aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli kembali terjadi di Kabupaten Siak. Kali ini, sasarannya adalah Toko Emas Famili yang berada di Jalan Pepaya, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Dua wanita melancarkan aksinya pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 10.33 WIB.

Namun nahas, satu pelaku tertangkap basah saat hendak membawa kabur kalung emas seberat 10 gram senilai Rp17,2 juta!

Pemilik toko, Nur Ilmi, curiga dengan gerak-gerik dua perempuan yang datang ke tokonya dan berpura-pura hendak membeli emas. Salah satunya, diketahui berinisial NV (40), mengenakan baju putih dan berusaha mengalihkan perhatian korban dengan berbagai permintaan melihat kalung dan gelang.

Saat korban lengah, salah satu kalung emas diduga digelapkan oleh NV. Kecurigaan semakin kuat ketika pelaku hanya mengembalikan dua dari tiga kalung yang sebelumnya ia minta. Nur Ilmi pun langsung mengatakan akan memeriksa rekaman CCTV toko.

Tak disangka, dua saksi yang berada di sekitar lokasi—termasuk salah satu anggota Polri—turut membantu mengecek rekaman. Di tengah tekanan, pelaku akhirnya tak bisa mengelak. Ia berjalan ke sudut toko, berbalik badan, lalu mengakui perbuatannya. Kalung emas tersebut ternyata disembunyikan dengan cara dijatuhkan ke lantai dan diinjak menggunakan sandal.

Pelaku akhirnya menyerahkan kembali barang bukti. Polisi kemudian mengamankan NV bersama rekannya ER, yang diduga turut membantu dalam aksi pencurian tersebut. Keduanya digiring ke Mapolres Siak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 untai kalung emas 24 karat seberat 10 gram, Uang tunai Rp17.771.000 dan 1 unit handphone

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Penyidik telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta menyita barang bukti. Saat ini berkas perkara sedang disiapkan untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum,” terangnya, Kamis (7/8/25).

Polres Siak juga mengimbau seluruh pemilik toko emas agar meningkatkan kewaspadaan, karena aksi pencurian dengan modus serupa kerap menyasar toko-toko perhiasan di daerah.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500