SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Seorang ayah tiri di Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bungaraya, Siak, Riau, melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak tiri atau anak sambung usia 12 tahun. Pelaku nyaris kabur ke Lampung setelah perbuatan bejatnya diketahui oleh istrinya.
“Peristiwa itu terungkap Sabtu 14 Desember 2024, ibu korban melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Mapolsek Bungaraya,” kata Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar.
Sebelumnya, pada 4 Desember 2024 pukul 05.00 WIB, ibu korban tercengang melihat baju anaknya sudah terbuka di dalam kamar. Ibu korban lantas membangunkan anaknya lalu menanyakan perihal baju terbuka, saat itu korban tidak mau mengaku hanya mengatakan tidak tahu.
Kemudian ibu korban langsung menanyakan kepada suaminya, namun tidak mengaku justru ibu korban disuruh menanyakan langsung ke anaknya.
“Gak tau loh dek tanya aja langsung sama anak mu,” kata pelaku ke ibu korban.
Lanjutnya, tidak menyerah, ibu korban setiap hari menanyakan hal itu kepada anaknya. Kemudian pada Jum’at 13 Desember 2024, pukul 18.30 WIB ibu korban menanyakan kembali kepada anaknya, dan korban mengaku ayah tirinya sudah sering menyetubuhi bahkan lebih dari 10 kali.
Atas kejadian itu ibu korban atau saksi 1 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungaraya untuk pegusutan lebih lanjut.
Kemudian Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya Aipti Hendri Nofiardi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana tersebut.
Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwasanya pelaku akan berangkat ke Lampung.
“Tim langsung malakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan di Simpang Bundaran Kwalian, Siak, di pinggir jalan, pada saat penangkapan pelaku Takrip tidak melakukan perlawanan,” terang Aiptu Hendri.
Dari hasil interogasi, pelaku membenarkan telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Bungaraya guna proses penyidikan lebih lanjut,” tukas Kanit.
Bersama pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) Helai baju Kemeja warna coklat, 1 (satu) Helai celana Panjang Pramuka Warna Coklat, 1 (satu) Helai celana dalam warna unggu, 1 (satu) Helai tengtop warna biru dan 1 (satu) helai BH warna putih motif bunga.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar