Kejari Siak Dalami Dugaan Korupsi BPBD, Kerugian Negara Ditaksir Hingga Rp 1 Miliar Lebih

Hukrim, Siak333 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Tri Anggoro Mukti. Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan beberapa pejabat BPBD terkait anggaran kegiatan rutin dan lainnya.

“Pada 27 November 2023 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat BPBD Siak, atas dugaan korupsi kegiatan rutin dan kegiatan lain tahun anggaran 2022,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti saat release capaian Kejari Siak 2023, Kamis (28/12/2023).

Kajari juga menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada BPBD Siak tahun anggaran 2022 itu menjadi salah satu prioritas yang harus dituntaskan. Menurutnya, karena adanya indikasi penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana. Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah lebih dari 1 (satu) miliar rupiah.

Kemudian, pada 27 Desember 2023, setelah menemukan adanya peristiwa hukum, tim penyelidik meningkatkan tahapan penanganan perkara penyelidikan menjadi penyidikan.

“Hal ini sebagai wujud komitmen Kejari Siak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, atas dasar tersebut kami berharap dukungan masyarakat Kabupaten Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi,” tutup Kajari Siak.

 

Laporan: Koko



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500