Polres Siak Ungkap Spesialis Pencuri Sapi antar Kabupaten dan Provinsi

Hukrim, Siak638 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kepala Kepolisian Resor Siak AKBP Asep sujarwadi, SIK, MSI pimpin Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian hewan ternak sapi yang beraksi di Jalan Jalur Dua Siak – Bungaraya Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak yang terjadi pada Jum’at (27/10/ 23).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, SIK, MSI mengungkapkan, adapun para pelaku yang berhasil diamankan yaitu S (58) warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru, AES (21) Warga Duri Kebupaten Bengkalis dan SH (41) juga warga Duri Kabupaten Bengkalis.

Dalam konferensi pers Kapolres Siak menerangkan kronologis penangkapa. Kata Kapolres, hal itu bermula adanya laporan pencurian terhadap hewan ternak berupa Sapi. Kemudian Iptu Tony memerintahkan timm opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Fuad untuk segera menuju TKP. Dari hasil olah TKP dan introgasi awal saksi-saksi serta melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

“Pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB, tim opsnal mendapat informasi tentang akan adanya transaksi jual beli hewan ternak berupa Sapi di salah satu kandang Sapi milik warga yang berada di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, yang mana diduga Sapi tersebut merupakan hasil dari kejahatan. Untuk memestikan kebenaran informasi tersebut saya mengirim unit opsnal untuk menuju tempat dimaksud,” kata Kapolres saat konferensi Pers di Halaman Mapolsek Sabak Auh, Minggu (10/12/2023) sore.

Mantan Kasubdid Jatanras Polda Riau itu juga menjelaskan, dari hasil pengecekan informasi tentang jual beli Sapi yang diduga milik korban ternyata benar adanya. Kemudian tim opsnal Satreskrim Polres Siak mengamankan S terduga pembeli atau penadah Sapi hasil curian tersebut.

“Dari introgasi awal S mengaku membeli dari tersangka AES, dari keterangan S kita langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan AES dan mengamankan AES di Duri Kebupaten Bengkalis,” tambahnya.

Dari pengembangan AES mengakui, bahwa telah melakukan pencurian Sapi dengan R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan juga bersama SH yang tinggal tidak jauh dari kediaman AES.

“Tim juga langsung bergerak mengamankan pelaku SH dan membawa ke Polres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata AKBP Asep.

Dari keterangan para pelaku, mereka sudah beraksi di 16 TKP berbeda di beberapa kabupaten, antara lain di Belilas Kabupaten Inhu 2 TKP, Rambah Hilir (1) Tandun 3 TKP, Kabupaten Rohul total 4 TKP, Malibur Kabupaten Bengkalis 2 TKP, Sorek Kabupaten Pelalawan 3 TKP, Baserah Kabupaten Kuantan Singingi 1 TKP, Langkai Kabupaten Siak 1 TKP, Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara 1 TKP, Batu Langkah Kecil 1 TKP, Muara Jambai 1 TKP dan gagal aksinya karena mobil dibakar warga Kabupaten Kampar total 2 TKP.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” tukas AKBP Asep.

Salah seorang tokoh Kecamatan Sabak Auh Noto, yang beberapa hari lalu mengeluhkan tentang maraknya pencurian ternak mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Siak.

“Kami mewakili warga Kecamatan Sabak Auh sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada bapak Kapolres. Yang mana sewaktu acara Jumat Curhat kemarin kami mengeluhkan banyaknya pencurian hewan ternak dan sekarang sudah di jawab dengan pengungkapan kasus ini. Kami mendukung penuh Polres Siak dalam menciptakan Kamtibmas di Kabupaten Siak ini,” Kata mantan Penghulu Kampung Bandar Sungai itu.

 

Laporan: Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar