SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Bupati Siak Alfedri menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada 198 warga Tumang kecamatan Siak, kabupaten Siak. Penyerahan sertifikat tersebut merupakan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kabupaten Siak.
“Alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan sertifikat tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Siak kepada warga tumang. Program ini dilakukan secara bertahap,”ungkap Bupati Alfedri di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Rabu (8/3/2023).
Bupati Alfedri menambahkan melalui program PTSL diharapkan seluruh bidang tanah se-kabupaten tahun 2024 sudah bersertifikat. Untuk kabupaten Siak sendiri total tanah yang sudah bersertifikat sekitar 65 persen.
“Ini merupakan program Pemerintah Pusat, kita harapkan 2024 Kabupaten Siak sudah tercapai 100 persen. Melalui Perpres no 88 tahun 2018 tentang PTDKH (Penyelesaian Tanah Dalam Kawasan Hutan) semuanya sudah kita inventaris sejak 2019. Baik bentuk jalan kemudian juga fasilitas umum, sosial, kantor-kantor, polindes, pustu dan Babinsa, sarana ibadah termasuk pemukiman dan kebun masyarakat. Semua sudah kita inventaris. Juga sudah kita usulkan ke kementrian BPN,”ucapnya.
Ia berharap masyarakat patut bersyukur atas program ini, secara bertahap semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan bisa terdata.
“Namun BPN memiliki anggaran terbatas, sehingga program PTSL ini secara bertahap dilaksanakan. Dengan penyerahan sertifikat ini kita harapkan kasus sengketa tanah dan lahan dapat berkurang di Tumang, karena masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat yang sah,” kata dia.
Penghulu Tumang Abdul Minan Putra mengucapkan terimkasih atas program PTSL itu.
”Kami mengucapkan terimkasih kepada pak Bupati penyerahan sertifikat ini perdana di Kampung Tumang. Dengan pertumbuhan penduduk yang begitu pesat kami berharap tahun depan bisa diprogramkan,” kata Minan singkat.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






