SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau ada sekitar 700 hektare lahan yang dikuasai oleh oknum pengusaha. Penguasaan lahan itu kini mulai muncul berbagai masalah di sana. Diantaranya status kepemilikan lahan hingga janji dengan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang berkembang saat ini, di lahan tersebut ada ratusan pekerja yang tinggal di sana. Bicara masalah pekerja, tentu sangat erat hubungannya dengan kesejahteraan dan keselamatan para pekerja.
Selama ini masyarakat tidak tahu persis seperti apa sistem yang diterapkan bagi pekerja yang ada di lahan tersebut. Apakah sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) atau karyawan tetap yang dijamin kesejahteraan dan keselamatannya layaknya seperti di perusahaan lain.
Lahan seluas itu dulu pernah diklaim masuk kawasan Perhutanan Sosial (PS) oleh KLHK Riau dan masuk wilayah desa Muara Dua Kabupaten Bengkalis. Sehingga, pada tahun 2023 lalu dari mulai PTUN hingga MA KLHK Riau kalah dalam gugatan tersebut. Dan kini status lahan itu penguasaanya menjadi Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai.
Sebelumnya, lahan tersebut penguasaannya Koperasi Damai Sejahtera Baru, kemudian berubah menjadi Gapoktan Temusai Jaya dan sekarang berubah lagi menjadi Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai.
“Dulu Koperasi Damai Sejahtera Baru, kemudian pada tahun 2010 berubah jadi Gapoktan Temusai Jaya dan sekarang menjadi Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai,” kata salah satu tokoh masyarakat Kampung Temusai Slamet Ladiono kepada Publiknews.com, Rabu (7/8/2024) pagi.
Setelah pengelolaan lahan itu berjalan, kini muncul masalah di sana. Baru-baru ini ada aksi potong akses jalan perkebunan sawit oleh warga. Gejolak itu mulai kencang, kini lahan tersebut mulai ketahuan siapa pemilik aslinya.
Di tengah konflik dua kepengurusan kelompok tani tentang jatah 20 persen, terhendus tiga nama yang selalu disebut-sebut ada hubungannya dengan kepemilikan lahan itu. Ada nama Hokkian, Alek dan Kevin.
“Kami tahunya urusan sama Hokkian sesuai apa yang dikatakan di kantor Penghulu Kampung Temusai beberapa waktu lalu, tapi kalau Alek dan Kevin kami nggak ada urusan,” kata Slamet.
Slamet juga mengatakan, selama ini ia belum pernah mendengar adanya intansi terkait yang turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan itu secara global. Menurutnya, fakta di lapangan bisa lebih dari 700 hektare.
“Kalau diukur mungkin lebih dari 700 hektare, karena dulu lahan itu milik 12 kelompok. Dari dahulu sampai sekarang saya tidak pernah mendengar pihak pertanahan turun ke sana dan melakukan pengukuran,” tegasnya.
Sebagai Camat Bungaraya Wasito, saat dikonfirmasi menegaskan, agar pihak pengusaha bisa menyelesaikan konflik yang terjadi di Kampung Temusai. Ia berharap masalah itu cepat dituntaskan sesuai yang sudah diucapkan beberapa waktu lalu.
“Tolong janjinya ditunaikan secepatnya, di depan saya langsung janji itu diucapkan. Kalau mekanisme tentu urusan mereka, jangan sampai berlarut-larut masalah itu,” tegas camat.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar