SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH menangkap seorang pria berinisial RW (28) diduga pelaku penggelapan uang pada Jumat (16/6/2023) lalu di Percetakan Perawang Grafika, Jl. Raya KM. 5.5 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan tersebut.
“Telah dulakukan penangkapan pelaku kasus tindak pidana Penggelapan dengan cara menggunakan uang milik korban Sukarmi Als Ami selaku konsumen secara sepihak /melawan hak yang tidak sesuai dengan peruntukannya oleh tim opsnal Polsek Tualang,” ungkap Kapolsek, Jumat (29/12/2023).
Kapolsek juga menerangkan kronologi kejadian tersebut, yang awalnya pelaku dan korban melakukan negosiasi terkait pemesanan 5 item interior yang di pesan oleh korban kepada Pelaku.
“Dalam keterangan Korban hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 pada saat pelapor/korban berada dirumah pelapor/korban sedang bernegosiasi dengan pelaku Inisial RW tentang pembuatan interior lalu pelapor/korban dan pelaku sepakat dengan harga Rp.60.000.000,- untuk pembuatan 5 (lima) item interior dalam bentuk satu set lemari rak TV, 1 set lemari skat kamar, 1 set tambahan untuk lemari pakaian, 1 set meja rias dan 1 daun pintu kamar,” terang Kapolsek.
Dalam rangka Riau Tertib Berkeselamatan dan cooling system’ Pemilu 2024 aman damai dan berintegritas, Satlantas Polres Siak gelar Kopdar bersama Komunitas Club’ Sepeda Motor
Inisial RW meminta uang muka kepada pelapor/korban, lalu pelapor/korban memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk uang tanda jadi dengan cara mentransfer ke nomor rekening Bank BRI milik Inisial RW lalu Inisial RW pulang meninggalkan pelapor/korban dirumah.
“Keesokan harinya pelapor/korban berangkat ke Rupat, lalu pada tanggal (28/6/2023) pelapor/korban kembali ke rumahnya di Kota Perawang Kecamatan Tualang sesampai dirumah pelapor/korban mentrasfer uang sebesar Rp. 24.000.000,- ke rekening milik Inisial RW untuk penambahan uang muka jadi total uang muka yang sudah pelapor/korban berikan kepada Inisial RW sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 35.000.000,- akan pelapor/korban bayarkan setelah pekerjaan seluruhnya selesai,” lanjut Kapolsek.
Kemudian uang muka tersebut sudah diterima oleh Inisial RW dan Inisial RW menjanjikan kepada pelapor/korban bahwa pekerjaan yang akan dilakukannya dalam kurun waktu 2 (dua) bulan atau pada bulan akhir Agustus 2023 pekerjaan sudah selesai seluruhnya.
“Pada Minggu ke tiga bulan Agustus 2023 korban menghubungi Inisial RW via handphone untuk menanyakan perihal pekerjaan pembuatan interior yang telah disepakati sebelumnya namun tidak ada jawaban dan pelapor/korban mengirim pesan via whatsapp dengan menanyakan terkait interior peranannya namun pelaku tidak menjawab,” terang Kompol Arry.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian yang kurang lebih Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.
Setelah mengetahui adanya kejadian tersebut Pada hari pada hari Rabu (20/12/2023) Tim Opsnal Polsek Tualang mendapat informasi bahwa pelaku Inisial RW yang melakukan tindak pidana Penggelapan uang milik korban berada di Kecamatan Tualang lalu tim opsnal melaporkan kepada Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban, dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan Pelaku mengakui bahwa ia melakukan penggelapan uang tersebut. Bahwa dari keterangan pelaku Inisial RW mengakui uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya yang lain,” jelas Kompol Arry
Atas kejadian tersebut, Tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






