Jumat Curhat di SMAN I Bungaraya, Kapolsek: Banyak Siswa Bertanya Masalah Pidana Anak

Hukrim, Siak227 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Polsek Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak menggelar Jumat Curhat di SMAN I Bungaraya, Jumat (15/9/2023) pagi.

Hadir dalam acara itu, Kapolsek Bungaraya AKP Selamet, SH didampingi Bhabinkamtibmas Kampung Dayang Suri Bripka Rizki Widodo, Majelis guru dan seratus siswa dan siswi SMAN I Bungaraya.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Bungaraya memberikan pemahaman hukum kepada siswa yang ada dalam acara itu. Pengakuan Kapolsek, dari sebanyak itu siswa yang hadir, pertanyaan yang paling banyak didominasi terkait hukum pidana pada anak.

“Banyak siswa yang bertanya jika masih anak-anak apakah bisa dipenjara. Baik masalah perkelahian di sekolah maupun keterlibatan permasalahan tindak pidana lain,” kata Kapolsek kepada Publiknews.com, Jumat (15/9/2023) sore.

Kapolsek juga menjelaskan, selain masalah pidana anak di bawah umur, siswa juga bertanya tentang keselamatan anak jika melaporkan atau memberi informasi terkait tindak pidana yang diketahuinya.

“Mereka juga bertanya jaminan atau perlindungan jika ada anak yang mengetahui tindak pidana dan melaporkannya. Untuk pada sesi ini kami menjamin keselamatan sepenuhnya terhadap anak yang memberikan informasi tersebut,” terangnya.

Pada kesempatan itu Kapolsek juga memberikan penegasan, bahwa setiap masyarakat yang melakukan tindak pidana tetap akan diproses secara hukum. Namun, kata Kapolsek, jika hanya perkelahian anak sekolah, ada solusi lain dalam penanganan penyelesaiannya.

“Tadi saya juga menyampaikan, kalau masalah tindak pidana semua akan tetap diproses. Tapi kalau sebatas perkelahian di sekolah yang sifatnya perkelahian kecil, masalah itu bisa diselesaikan dengan sistem Restorative Justice (RJ) atau dengan cara berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat,” tandasnya.

Kapolsek merasa kagum dengan siswa SMAN I Bungaraya. Menurutnya, mereka aktif bertanya masalah hukum yang bisa menjerat diusia mereka saat ini. Kapolsek juga berharap, dengan adanya kegiatan itu, siswa yang mengikuti bisa memahami dan menerapkannya di masyarakat.

“Luar biasa siswa SMAN I Bungaraya, mereka antusias dan aktif bertanya tentang pidana anak di bawah umur. Semoga bisa bermanfaat dan bisa diterapkan dalam kehidupan dirinya dan di lingkungan masyarakat,” tutupnya.

Anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana bisa diproses secara hukum. Karena ada undang-undang yang mengatur yaitu undang-undang peradilan anak di bawah umur nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

 

Laporan: Koko



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500