SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai melakukan aksi unjuk rasa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, untuk menyampaikan aspirasinya kepada Bupati Siak Alfedri terkait perizinan PT. Duta Swakarya Indah (DSI) di depan Kantor Bupati Siak, Senin (7/8/2023) pagi.
Konflik terkait perizinan pengoperasian PT DSI hingga kini masih menimbulkan konflik. Menurut masyarakat, perusahaan itu beroperasi dengan ilegal. Oleh sebab itu masyarakat menuntut kembali hak mereka ke Bupati Siak.
Hampir ratusan demostran dari LSM memadati gerbang Kantor Bupati Siak dengan menyuarakan aspirasi mereka, seperti ketidakadilan yang mereka terima terkait lahan mereka yang dikuasai oleh PT. DSI.
Dengan membawa spanduk-spanduk yang berisikan permintaan kepada Bupati Siak untuk segera mencabut 1.izin lokasi no:234/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember A/N : PT. Duta Swakarya Indah. 2. Izin usaha perkebunan no :57/HK/KPTS/2009 tgl 22 Januari 2009 A/N PT. Duta Swakarya Indah.
Korlap demostran Sunardi mengatakan, bahwa Bupati dianggap tidak bersimpati kepada masyarakat yang lahannya dikuasai oleh PT DSI.
“Hari ini masyarakat dizolimi dengan perkebunan yang beroperasi secara ilegal, hampir semua masyarakat tahu bahwa PT. DSI ini hampir tidak punya hak guna usaha, yang menjadi korban adalah masyarakat yang berada di tiga Kecamatan, yaitu Dayun, Koto Gasib, dan Mempura,” seru Sunardi saat berorasi di depan gerbang kantor Bupati Siak.
Mereka merasa pemerintah hanya berdiam diri dan tidak peduli dengan apa yang terjadi dengan mereka.
“Sepertinya Bupati Siak berdiam diri dan tidak perduli dengan apa yang terjadi, lahan kami dirampas, dan kami minta tindak tegas untuk mencabut izin PT. DSI,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perizinan itu.
“Kami sudah mengantongi putusan induk dari pada terbitnya izin operasi ini, itu sudah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara sehingga tidak ada alasan bagi Bupati Siak untuk mencabut dua point yang kami minta tersebut,” ucapnya.
Mereka menyuarakan bahwa pihak PT. DSI tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat, dan perusahaan tersebut dianggap merampas lahan milik masyarakat.
Demo tersebut berlangsung kondusif tanpa adanya keributan, dan pihak Pemerintah Kabupaten Siak menerima dengan baik.
Kemudian dilanjutkan dengan diskusi penyampaian aspirasi masyarakat kepada Pemda Siak yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman dan Assisten 1 Fauzi Asni. Selain itu, Pemkab Siak juga melibatkan Kabag Pertanahan, Kabid Perizinan dan Kabag Hukum.
Dari pertemuan antara Pemda Siak dengan LSM tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam Putusan PTUN Nomor: 24/G/2023/PTUN.JKT tanggal 11 Juli 2023 sampai berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Masyarakat yang menggarap lahan pada areal sengketa dengan PT. Duta Swakarya Indah akan difasilitasi untuk mencari kesepakatan bersama yang saling menguntungkan para pihak, dan erhadap surat yang disampaikan oleh LSM Perisai yang pada pokoknya berupa pernyataan sikap, akan segera ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten Siak dalam waktu dekat.
Kemudian para demostran menuju Pengadilan Negeri (PN) Siak untuk menyampaikan tuntutannya yang menganggap putusan yang disampaikan PN Siak tidak sesuai.
Kedatangan mereka diterima oleh PN Siak yang diwakili Kepala Panitera Baginda Sultan Firmansyah. Namun, sangatlah aneh, tak seorangpun perwakilan yang bisa masuk. Sehingga penandatanganan sebuah berkas hanya dari balik pagar PN Siak.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






