Potensi Konflik di Tengah Masyarakat, Permasalahan Batas Wilayah Butuh Keseriusan Pemerintah

Infotorial, Siak275 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Siak menggelar Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin oleh Wakil Bupati Siak HusniMerza di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Selasa (25/7/2023) siang.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Pengadilan Negeri Siak Muhammad Hibrin SH, Perwakilan Dandim 0322 Siak Kapten Inf Bukti Sitepu, Perwakilan Polres Siak Kompol Nardy Masry, Kasi Datun Kejari Siak Guntur, Serta seluruh OPD atau perwakilan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Pada rapat Forkopimda kali ini membahas beberapa permasalahan yang belakangan terjadi di Kabupupaten Siak, salah satunya terkait tapal batas wilayah yang menjadi potensi konflik di tengah masyarakat.

Wakil Bupati Siak Husni Merza mengatakan, terkait batas wilayah yang baru-baru ini terjadi antara Kabupaten Siak dengan Bengkalis.

“Terkait tapal batas wilayah yang baru-baru ini terjadi yaitu antara wilayah Kabupaten Siak dengan Bengkalis menjadi salah satu yang perlu diperhatikan. Sebab penegasan serta penataan batas wilayah administrasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah,” kata Husni.

Wabup juga menerangkan, terkait upaya penyelesaian yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Siak dalam menyikapi masalah tersebut.

“Upaya yang dilakukan Bupati Siak dengan menyurati Gubernur Riau terkait dengan fasilitas revisi Permendagri no 28 tahun 2018 tentang batas antara Kabupaten Siak dengan Kabupaten Bengkalis,” terangnya.

Pemerintah juga telah melakukan Rakor antara Kabupaten Siak dengan Kabupaten Bengkalis yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Riau, namun belum mencapai titik temu dan masih berproses.

Kepala Bagian Pertanahan Kabupaten Siak Amin Soimin menyampaikan, terkait batas Kampung Temusai dan Kampung Muara Dua yang telah menyurati Gubernur Riau untuk memfasilitasi ini.

“Pada tanggal 7 februari 2023 lalu, Bupati telah menyampaikan permohonan kepada Gubernur Riau untuk memfasilitasi, dan kedua belah pihak sudah diundang dan melakukan rapat. Pada rapat itu disampaikan akan ada tindak lanjut untuk meninjau lapangan,” ungkapnya.

Mantan Camat Bungaraya itu juga menyampaikan, bahwa hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Pemprov Riau terkait permasalahan itu meskipun telah dilakukan rapat.

“Pada rapat 11 april penyampaian tindak lanjut, namun belum juga ada tindakan dari Pemprov, hingga Bupati Siak kembali menyurati Gubernur pada 14 Juni lalu,” tambahnya.

Kabag Pertanahan itu juga mengatakan, bahwa konflik lahan dan batas wilayah ini sudah merisaukan, dan ia juga berharap kepada Pemda agar segera ada tindak lanjut terkait masalah tersebut.

“Permasalahan batas wilayah ini sudah menimbulkan konflik yang meresahkan masyarakat, kami harap agar dapat segera ditidaklanjuti,” harapnya.

Pendataan hukum administrasi wilayah, Amin mengatakan bahwa kepemilikan lahan dan pembayaran pajak seluruhnya diserahkan ke Siak.

“Dari Permendagri tahun 2018 tertulis bahwa ada wilayah dari Kampung Temusai yang masuk ke dalam wilayah Kampung Muara Dua. Sementara masyarakat Kampung Temusai mulai dari data kepemilikan lahan, pembayaran pajak dan bangunannya semuanya ke Siak,” urainya..

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampuang yang diwakili oleh Sekretaris Febriaty mengatakan, bahwa akan diadakan rapat lanjutan terkait batas wilayah kampung yang masih bermasalah di Kabupaten Siak.

“Untuk penyelesaian batas wilayah kampung, pada hari Kamis 27 Juli mendatang akan dilakukan kembali rapat untuk tindak lanjut permasalahan tersebut,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa di Kabupaten Siak masih ada 28 kampung yang bermasalah batas wilayah yang belum terselesaikan.

“Terkait dengan batas kampung, dari 122 Kampung yang ada di Kabupaten Siak, masih ada 28 kampung yang bermasalah dan belum terselaikan mengenai batas wilayah kampung. Meskipun sudah dilakukan penandatanganan, namun masih ada yang perlu ditegaskan terkait hal tersebut,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai masalah kesepakatan bersama Pemda dengan Perusahaan dalam mengatasi bencana alam dan stunting yang masih menjadi perhatian Pemerintah Daerah, selain itu juga mengenai pelaksanaan jelang HUT RI, pelaksanaan Kukerta, serta terkait pemilihan Penghulu Kampung serentak 2023.

 

Laporan: Sari
Editor: Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500