Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Sungai Apit Ini Diamankan Polisi

Hukrim, Siak1,215 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Polsek Sungai Apit tangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hal itu dikatakan Kapolsek Sungai Apit AKP J.A Purba, SH, dikatakannya, pelaku inisial RS warga Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak berhasil diamankan di kediamannya, Rabu (5/7/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

“Pelaku kita amankan karena adanya laporan polisi (LP) tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur. RS dilaporkan oleh R yang merupakan ibu dari seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang merupakan korban,” kata Kapolsek, kepada wartawan, Rabu (12/7/2023) siang.

Kapolsek Sungai Apit menjelaskan, pada hari Jum’at (30/6/2023) sekira pukul 10.00 WIB, saat ayah korban mau berangkat menuju pelabuhan buton, ibu korban R meminta tolong kepada RS untuk mengantarkan suaminya dan juga mengajak korban. Namun, korban merasa ketakutan mendengar nama RS.

“Mendengar nama RS yang juga akan ikut mengantarkan ayahnya, korban dengan inisial Bunga langsung ketakutan sambil menangis dan mengatakan kalau dia tidak mau ikut jika ada RS, ibu korban merasa heran dan penasaran, lalu menyampaikan kepada RS untuk tidak jadi mengantarkan suaminya,” terang Kapolsek.

Setelah ayah korban pergi, ibu korban bertanya kepada Bunga, kenapa tidak boleh RS ngantar ayahnya, dan mengapa Bunga takut dengan RS.

Lalu korban menceritakan, jika RS telah melakukan persetubuhan terhadap Bunga yang mana waktu dan tanggal Bunga tidak ingat.

“Setelah perbuatan tersebut, RS mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada ibunya, lalu pelaku membawa korban ke warung untuk dibelikan jajanan kue dan membawa korban pulang. Setelah kejadian tersebut hingga saat ini korban merasa trauma jika bertemu atau mendengar nama RS,” ucap Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun.

“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya.

 

Laporan: Sari
Editor: Koko Haryadi

 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500