Satu Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik PT. Pertamina Hulu Rokan Kembali Diamankan Polisi

Hukrim, Siak107 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Setelah Polsek Minas Polres Siak berhasil menangkap 4 pelaku pencurian pipa besi milik PT. Pertamina Hulu Rokan, kini Polsek Minas Kembali berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang berinisial M (58) yang merupakan warga Bengkalis.

Kejadian pencurian Pipa besi tersebut berawal dari laporan Pihak PT. Pertamina atas hilangnya Pipa besi milik mereka sejak bulan Januari 2023.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Tim unit Reskrim Polsek Minas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas AKP Wan Mantazzaka,SH,MH bergerak cepat dan berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian Pipa besi milik PT. Pertamina Hulu Rokan dengan inisial RYP (29) tahun, ADH (24) , SH (29) dan DHS (40) dan 1 orang penadah Pipa Besi tersebut dengan inisial RA (34) tahun

Atas penangkapan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Minas dipimpin Kapolsek Minas langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang masih belum tertangkap.

Dari pengembangan Perkara Pencurian tersebut, tim Unit Reskirm Polsek Minas mendapat informasi dari masyarakat bahwa satu pelalu lainnya sedang berada di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Atas informasi tersebut, pada hari Senin (29/05/23) Tim Unit Reskrim Polsek Minas langsung melakukan Penyelidikan atas informasi dari Masyarakat tersebut.

“Sewaktu Tim Unit Reskrim Polsek Minas yang dipimpin Kapolsek Minas melakukan penyelidikan ke Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, benar salah satu pelaku dengan inisial M (58) tahun sedang bersembunyi di kediamannya di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Atas penangkapan tersebut, maka tersangka M (58) segera diamankan dan dibawa ke Polsek Minas guna proses lebih lanjut,” terang Kapolsek kepada wartawan, Rabu (31/5/2023) siang.

Kapolsek juga menuturkan bahwa keberhasilan penangkapan ini bukan hanya karena kerja keras dari Polsek Minas tetapi juga dari masyarakat.

“Keberhasilan Polsek Minas atas pengungkapan kasus pencurian pipa besi milik PT. Pertamina Hulu Rokan ini bukan semata mata karena kerja keras dari Polsek Minas saja tetapi berkat peran masyarakat yang sudah memberikan informasi yang sangat berharga kepada Personel Polsek Minas,” tutur AKP Wan Mantazakka,SH,MH.

Kapolsek juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada kami untuk mengungkap Kasus pencurian ini,” ucap Kapolsek.

Atas dugaan perkara Pencurian Pipa Besi tersebut, kini ke 5 tersangka dengan inisial RYP (29) tahun, ADH (24) tahun, SH (29) tahun, DHS (40) tahun dan M (58) tahun di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan 1 pelaku Penadah dengan inisial RA (34) tahun di jerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500