SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah menetapkan tiga tersangka kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Selasa (30/5/2023) sore. Ketiga tersangka itu (HD) merupakan Kasatpol-PP, (I) Staf Linmas dan (N) sebagai honorer.
Dalam press release Kajari Siak Tri Anggoro Mukti menyampaikan, bahwa pada Selasa 18 April 2023 pihaknya menerima laporan terkait adanya pungli di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Siak yang dilakukan oleh beberapa Oknum Pegawai Satpol PP.
“Menurut laporan yang kami terima, sumbangan itu berdalih untuk kegiatan tunamen sepakbola Ketua DPRD Siak,” kata Kajari.
Kajari juga mengatakan kegiatan penyebaran proposal sudah terpetakan di tujuh kecamatan meliputi, Kecamatan Siak, Mempura, Koto Gasib, Kerinci Kanan, Dayun, Bungaraya dan Sabak Auh.
“Mereka sudah memetakan dan menyebar proposal di tujuh kecamatan,” tambahnya.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan, HD yang merupakan Kasat Pol-PP mengakui bahwa proposal itu benar iyanya, namun tidak terdaftar di register kantor.
“Kepada penyidik HD mengakui bahwa proposal itu dia yang meneken dan memberikan stempel basah. Namun, proposal itu tidak masuk di register kantor Satpol-PP Siak,” urainya.
Selain itu, lanjut Kajari, nominal pungutan besarannya bervariasi antara pengusaha kecil dan pengusaha besar.
“Besarannya variasi, kalau untuk pengusaha kecil seratus ribu. Sedangkan pengusaha besar seperti veron sawit dua ratus sampai tiga ratus ribu rupiah. Berdasarkan estimasi dari masing-masing kecamatan dana yang terkumpul 2-3 juta rupiah,” paparnya.
Lanjut Kajari mengatakan, ketiga tersangka itu dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan.
“Untuk HD kita titipkan di rutan Polres Siak, sementara I dan N kita titipkan di rutan Polsek Bungaraya,” kata Kajari.
Kajari juga berharap, agar masyarakat yang merasa jadi korban pungli mau memberikan keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama ikut berpartisasi dalam pengungkapan kasus ini. Dengan harapan, kegiatan pungli tidak ada lagi di Siak,” harapnya.
Ketiganya dijerat dengan pasal 12 huruf e, Undang Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan surat penyidikan Kajari Siak, dengan hukuman paling ringan 4 tahun, maksimal 20 tahun dan seumur hidup.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






