SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Jelang Idul Fitri 1444 Hijriyah, Polres Siak musnahkan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu dan Ekstasi. Pemusnahan itu dipimpin Wakapolres Siak Kompol Angga Wahyu Prihantoro dan didampingi Wakil Bupati Siak Husni Merza di Mapolres Siak, Kecamatan Dayun, Rabu (19/4/2023) pagi.
Pemusnahan barang bukti tersebut dari penangkapan yang dilakukan pada 6 April lalu di Pelabuhan Tanjung Buton. Barang bukti yang dimusnahkan berupa Sabu seberat 20.143,70 gram dan pil Ekstasi sebanyak 1.813 butir.
Pelaku berinisial AS (30) merupakan warga Tanjung Balai yang diamankan personel Sat Pol Air Polres Siak beserta barang bukti di pelabuhan Buton.
Wakapolres Siak Kompol Angga Wahyu Prihantoro menyampaikan, penangkapan tersangka yang berhasil diamankan 6 April lalu menjadi acuan untuk lebih meningkatkan keamanan dan kerjasama.
“Beberapa minggu lalu kita telah berhasil menggagalkan masuknya narkoba di wilayah Kabupaten Siak, dan kedepannya kita akan lakukan upaya-upaya pemberantasan dengan menjaga generasi muda kita dari narkotika itu sendiri,” ujarnya.
Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar bekerja sama memberikan informasi dalam mencegah beredarnya narkotika.
“Kami berharap masyarakat beserta elemen lainya dapat membantu memberikan informasi guna mencegah beredarnya pengedaran barang haram masuk ke wilayah Kabupaten Siak,” harapnya.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dilarutkan dalam air mendidih kemudian dibuang kedalam lubang yang telah disediakan, begitu pula dengan pil Ekstasi diblender hingga lebur kemudian dihanyutkan dalam Closet.
Wakil Bupati Siak Husni Merza menyampaikan apresiasinya kepada Polres Siak yang telah berhasil menggagalkan masuknya narkotika jenis Sabu itu ke Wilayah Kabupaten Siak.
“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Siak yang telah bekerjasama dengan berbagai pihak dan berhasil menggagalkan pengedaran narkotika Sabu. Mudah-mudahan pelaku bisa jera dengan kondisi ini, dan kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarga dan anaknya agar tidak terjebak narkotika,” ujarnya.
Dalam kasus itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UUD NO.32 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara dengan pidana denda.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






