SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim Opsnal Polsek Sabak Auh mengamankan tiga orang di salah satu Ruko yang berada di jalan lintas Siak-Pakning RT001/RW004 Kampung Belading, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak pada Senin (20/3/2023).
Ketiganya diamankan lantaran diduga sedang transaksi barang haram Sabu. Dari ketiga pelaku yang diamankan, dua pelaku merupakan warga Kecamatan Bungaraya.
“Ketiga pelaku kita tangkap di salah satu Ruko, dua orang warga Bungaraya sementara yang satu ngontrak di Belading. Selain pelaku, barang bukti dua paket diduga Sabu dan barang lainnya kita amankan,” kata Kapolsek Sabak Auh Ipda Fiqih Panji Ramadhan melalui Kanit Reskrim Bripka Suryadi kepada Publiknews.com, Kamis (23/3/2023) siang.
Suryadi juga menjelaskan, dari ketiga pelaku satu diantaranya perempuan yang merupakan resedivis kasus serupa.
“Dulu yang perempuan juga tinggal di Bungaraya, dia baru bulan 11 ngontrak di Belading. Dan dari ketiga pelaku dua merupakan resedivis,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Suryadi, ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Sabak Auh.
“Ketiga pelaku inisial ER (perempuan), RO dan JS kita amankan di Mapolsek Sabak Auh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.
Dikatakan Suryadi, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal Narkotika.
“Pasal yang disangkakan ketiga pelaku yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






